
Program Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal kembali melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu yang diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin 29 Desember 2025 lalu. Kegiatan ini memberikan solusi bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara siri tetapi belum tercatat secara resmi. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasangan yang ingin menjalani pernikahan secara sah sesuai aturan negara.
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi antara beberapa lembaga penting, seperti Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama Kabupaten Tegal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pencatatan pernikahan secara hukum dan administratif.
Ketua LKKNU Kabupaten Tegal, Akhmad Jafar, menjelaskan bahwa program ini ditujukan khusus bagi pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka baru pertama kali mengajukan penetapan status pernikahan secara hukum.
“Melalui Isbat Nikah Terpadu, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan sahnya pernikahan dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung mendapatkan buku nikah dari KUA serta dokumen administrasi kependudukan dari Disdukcapil dalam satu layanan terpadu,” ujarnya.
Proses seleksi peserta dilakukan secara ketat dan berjenjang selama dua bulan. Dari total 151 pasangan yang mendaftar, hanya 45 pasangan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum. Peserta berasal dari delapan kecamatan di Kabupaten Tegal, dengan Kecamatan Bumijawa menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yaitu sebanyak 20 pasangan, disusul oleh Kecamatan Jatinegara dengan 11 pasangan.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, dalam sambutannya menekankan bahwa pernikahan merupakan akad yang sakral dan memiliki nilai ibadah dalam ajaran Islam. Namun, pencatatan pernikahan tetap menjadi aspek penting dalam sistem ketatanegaraan.
“Pernikahan yang dilakukan sesuai syariat Islam memang sah secara agama. Akan tetapi, tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum dalam tatanan negara,” ujarnya.
Menurutnya, melalui Isbat Nikah ini, hak-hak sipil keluarga dapat terlindungi secara menyeluruh, mulai dari hak waris, hak nafkah, status hukum anak, hingga kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tegal, Supana, menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum Islam. Ia menegaskan bahwa sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi serta tidak melanggar ketentuan syar’i, permohonan Isbat dapat dikabulkan.
“Manfaat Isbat Nikah sangat besar. Pasangan memperoleh kepastian status hukum, perlindungan hak waris, kejelasan harta bersama, serta kemudahan dalam pengurusan administrasi seperti akta kelahiran, KTP, paspor, hingga persyaratan ibadah haji,” jelas Supana.
Kebahagiaan dirasakan oleh para peserta Isbat Nikah. Salah satu pasangan, Muhammad Akmal Fauzan Ali (21) dan Yuni Ogi Noviana (21), mengaku lega setelah pernikahannya kini tercatat secara resmi.
“Alhamdulillah sangat senang. Sekarang status pernikahan jelas, dapat buku nikah, KK, dan akta anak. Kalau mengurus sendiri prosesnya rumit, di sini gratis dan langsung selesai,” ungkap Akmal.
Hal serupa disampaikan pasangan Miftahhudin (43) dan Wasilah (30) yang menilai program ini sangat membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala biaya dan administrasi.
“Manfaatnya besar sekali. Sekarang resmi punya buku nikah, akta, dan KTP baru. Semoga ke depan kami bisa terus membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan Isbat Nikah Terpadu ditutup dengan penyerahan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan kepada seluruh peserta. Sebagai simbol harapan tumbuhnya keluarga yang kuat, legal, dan berkelanjutan, panitia juga menyerahkan bibit tanaman mangga dan rambutan kepada perwakilan lima pasangan peserta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar