
Mutasi ASN di Trenggalek Jelang Tahun Baru
Pada hari terakhir tahun 2025, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melakukan mutasi terhadap 108 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Keputusan ini diambil hanya beberapa jam sebelum pergantian tahun, yang menunjukkan kebijakan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan dengan struktur organisasi baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Mutasi tersebut dilakukan dalam acara pengukuhan di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Perubahan ini merupakan bagian dari penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOT) baru yang akan mengubah tata kelola pemerintahan di kabupaten tersebut.
Penyebab dan Proses Mutasi
Menurut Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, perubahan struktur organisasi menyebabkan beberapa dinas mengalami pemisahan, penggabungan, atau perubahan nomenklatur. Hal ini turut memengaruhi penempatan jabatan bagi para ASN.
Selain itu, perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek dari tipe C menjadi tipe B juga turut memengaruhi daftar pejabat yang mendapatkan jabatan baru.
Dari pantauan tim jurnalis, tidak ada perubahan signifikan dalam mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Trenggalek. Banyak dinas yang mengalami perubahan struktur atau nomenklatur masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau nama-nama yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Hanya Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek yang diisi oleh Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Arief Setiawan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek, sedangkan jabatan definitifnya adalah Kabag Pembangunan.
Perubahan Jabatan dan Proses Seleksi
Setelah pergeseran tersebut, jabatan Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek diisi oleh Suprihadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
"Sesudah ini, ada proses ikutan lebih lanjut melalui job fit dan kita melakukan seleksi terbuka atau selter bagi delapan jabatan yang kosong," ujar Edy Soepriyanto.
Berikut adalah daftar 10 pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengalami perubahan SOTK:
- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek, Anjang Purwoko
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek, Muyono Piranata
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Agoes Setuyono
- Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Arief Setiawan
- Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Trenggalek, Joko Susanto
- Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Trenggalek, Suhartoko
- Plt Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr Saeroni
Persiapan Menuju Tahun Baru
Proses mutasi ini menjadi langkah awal menuju penyempurnaan sistem pemerintahan di Kabupaten Trenggalek. Dengan adanya struktur organisasi yang lebih efisien, diharapkan kinerja pemerintah daerah dapat meningkat, terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, pihak pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua posisi kepemimpinan di lingkungan Pemkab Trenggalek diisi oleh individu yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas secara optimal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar