
Pencairan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir di Kota Padang
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah resmi mencairkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi para korban banjir yang terjadi pada akhir November lalu. Pencairan dana ini dilakukan melalui salah satu bank swasta yang telah ditunjuk oleh pihak berwenang.
Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menjelaskan bahwa DTH dialokasikan khusus untuk korban banjir yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga hanyut. "Iya, DTH sudah kita salurkan tadi (Selasa)," ujar Hendri pada hari Selasa, 30 Desember 2025.
Penerima Dana Tunggu Hunian
Penerima DTH di Kota Padang ditetapkan berdasarkan data by name by address. Para penerima berasal dari empat kecamatan yang terdampak banjir, yaitu Kecamatan Pauh, Nanggalo, Koto Tangah, dan Kuranji.
Hendri menyebutkan bahwa sebanyak 370 kepala keluarga menerima DTH dalam pencairan pertama ini. Dana tersebut akan dibayarkan selama tiga bulan, mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026. Setiap penerima mendapatkan nominal sebesar Rp600 ribu per bulan.
Proses Pencairan dan Distribusi
Seluruh penerima DTH diwajibkan untuk mendatangi Bank Mandiri di empat kantor cabang yang telah ditentukan. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap agar dapat memastikan setiap penerima menerima dana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait DTH:
- Tujuan DTH: Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan sementara bagi korban banjir yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan rumah berat.
- Jangka Waktu: DTH diberikan selama tiga bulan, dengan pembayaran dilakukan secara berkala.
- Nominal: Setiap keluarga menerima sebesar Rp600 ribu per bulan.
- Lokasi Pencairan: Penerima harus datang ke Bank Mandiri di empat kantor cabang yang telah ditunjuk.
Peran BPBD dalam Penyaluran DTH
BPBD Kota Padang berperan penting dalam memastikan proses pencairan DTH berjalan lancar. Dari awal hingga akhir, pihak BPBD melakukan pemetaan wilayah terdampak, pengumpulan data penerima, serta koordinasi dengan lembaga keuangan terkait.
Hendri Zulviton juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memastikan bahwa semua penerima DTH mendapatkan haknya secara adil dan transparan.
Tindak Lanjut dan Evaluasi
Setelah pencairan DTH, BPBD akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem distribusi dana di masa depan dan memastikan tidak ada kesalahan dalam pendataan maupun penyaluran.
Selain itu, pihak BPBD juga akan terus memantau kondisi warga terdampak banjir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang cukup dan layak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar