
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Tuntas 100 Persen
Pemerintah Kota Bandung telah menyelesaikan perbaikan sebanyak 1.785 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) hingga tanggal 1 Desember 2025. Capaian ini menandai realisasi penuh dari target yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung untuk tahun anggaran 2025. Proses perbaikan ini dilakukan dengan menggunakan dana yang dialokasikan khusus untuk program rutilahu.
Kepala DPKP Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa program rutilahu tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan Pemkot Bandung. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi tingkat kemiskinan, serta mempercepat penataan kawasan permukiman. “Sampai 1 Desember ini sudah ada 1.785 unit rutilahu yang berhasil direalisasikan. Ini progres 100 persen untuk program rutilahu DPKP tahun 2025,” ujarnya pada Selasa, 2 Desember 2025.
Perbaikan yang dilakukan mencakup berbagai jenis kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga berat. Sebagian besar bangunan yang diperbaiki memiliki tingkat kerusakan antara 45 hingga 60 persen, sesuai dengan standar teknis yang dapat diperbaiki melalui program rutilahu. Kriteria ini ditetapkan agar bangunan yang diperbaiki masih layak digunakan setelah proses perbaikan selesai.
Penyebaran Perbaikan di 25 Kecamatan
Perbaikan rutilahu dilakukan di sekitar 25 kecamatan yang ada di Kota Bandung. Setiap kecamatan menerima alokasi perbaikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bangunan yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga yang tinggal di daerah tersebut dapat merasakan manfaat dari program ini.
Beberapa kecamatan yang terkena dampak signifikan dari program ini antara lain:
- Kecamatan Coblong – Salah satu wilayah yang memiliki banyak rumah tua dengan kondisi struktur bangunan yang tidak stabil.
- Kecamatan Kiaracondong – Wilayah yang sering mengalami banjir, sehingga beberapa rumah mengalami kerusakan akibat air.
- Kecamatan Gedebage – Daerah yang memiliki jumlah penduduk padat, sehingga perlu penanganan secara berkala untuk memastikan kelayakan hunian.
Setiap kecamatan mendapatkan bantuan perbaikan sesuai dengan prioritas yang ditentukan oleh DPKP. Proses perbaikan dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli dan petugas lapangan yang terlatih.
Jenis Kerusakan yang Diperbaiki
Jenis kerusakan yang diperbaiki dalam program rutilahu sangat beragam. Beberapa contohnya adalah:
- Rusak Ringan – Contohnya seperti atap bocor atau dinding retak, yang bisa diperbaiki dengan biaya relatif rendah.
- Rusak Sedang – Misalnya, kerusakan pada fondasi atau saluran air yang memerlukan perbaikan lebih lanjut.
- Rusak Berat – Termasuk kerusakan struktural yang memerlukan perbaikan menyeluruh agar rumah tetap aman untuk ditinggali.
Dengan adanya program ini, warga yang tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni dapat mendapatkan tempat tinggal yang lebih nyaman dan aman. Selain itu, program ini juga membantu meningkatkan citra kota secara keseluruhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar