
Pendampingan Terhadap Pelaku Penusukan di Madiun
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan pendampingan terhadap seorang pelajar SMK yang diduga menikam temannya sendiri hingga tewas. Kejadian ini menimbulkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan penegak hukum.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial dan konselor dari Shelter Srindit. Proses ini dilakukan selama proses pemeriksaan terhadap pelaku. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang bertujuan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.
“Pendampingan melibatkan aspek psikologis guna mengurangi tekanan mental selama proses hukum,” ujar Heri. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini mengacu pada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Regulasi ini menekankan perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Menurutnya, dalam regulasi tersebut penanganan anak mengedepankan prinsip diversi, pembimbingan, serta pemberian sanksi yang disesuaikan dengan usia, bukan pemidanaan seperti orang dewasa. Tujuannya adalah menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan, dan melibatkan peran masyarakat.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Rabu (31/12/2025), pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku, MRA (16), yang merupakan pelajar kelas X di salah satu SMK di Kota Madiun, bersama beberapa temannya sedang berkumpul untuk pesta minuman keras (miras) di malam Tahun Baru 2026.
Korban, Verind Wibowo Putra (19), datang bersama rekannya, menanyakan persoalan lama kepada terduga pelaku. Setelah dijawab oleh terduga pelaku, muncul keributan disertai aksi pemukulan. Beberapa teman sempat melerai agar tidak terjadi kericuhan. Meski sudah dipisah, tidak berlangsung lama, kembali lagi terjadi pemukulan hingga akhirnya muncul peristiwa penusukan, yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis (1/1/2026).
Terduga pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Petugas Pamapta III SPKT Polres Madiun Kota bersama anggota piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Harapan Keluarga Korban
Ayah korban, Dwi Wibowo (42), mengaku tidak menyangka putra tercintanya meninggal secara tragis. Korban merupakan anak kedua dari dua bersaudara dan baru saja lulus sekolah. “Saya berharap pelaku bisa dihukum biar timbul menjadi efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dwi.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, menjelaskan bahwa petugas segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara cepat dan transparan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkot Madiun
Selain pendampingan psikologis, Pemkot Madiun juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Dinsos PPPA juga memberikan dukungan kepada keluarga korban, baik secara emosional maupun materiil.
Pendampingan terhadap ABH merupakan bentuk komitmen Pemkot Madiun dalam melindungi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis perlindungan, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan
Peristiwa penusukan yang menimpa seorang pelajar SMK di Madiun menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan dan edukasi terhadap remaja. Pemkot Madiun, melalui Dinsos PPPA, telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum. Dengan pendampingan yang dilakukan, diharapkan pelaku dapat belajar dari kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar