Pemkot Jakarta Timur Beri SP 2 untuk Warga TPU Kober Rawa Bunga

Pemkot Jakarta Timur Beri SP 2 untuk Warga TPU Kober Rawa Bunga

Penertiban Bangunan di TPU Kober Rawa Bunga

Pemerintah Kota Jakarta Timur telah memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada warga yang mendirikan bangunan dan tempat usaha di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara. Surat peringatan ini dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota pada tanggal 10 Desember 2025 terhadap 14 warga yang sudah terdata.

Lurah Rawa Bunga, Angga Harjuno Rakasiwi, menjelaskan bahwa SP 2 ini diberikan sebagai tindak lanjut dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi TPU sebagai area pemakaman, bukan sebagai tempat pendirian bangunan atau usaha. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk membuka petak makam baru yang akan dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Di TPU Kober Rawa Bunga kebetulan tidak ada relokasi warga, karena hanya ada sarang-sarang burung, bengkel, dan saung-saung (bangunan semi permanen)," ujar Angga saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2025).

Diharapkan warga yang telah mendirikan bangunan atau tempat usaha di atas lahan TPU dapat segera mengosongkannya agar pembukaan petak makam baru dapat dilakukan secara efektif. Namun, sampai saat ini, waktu penertiban masih menunggu keputusan dari Pemkot Jakarta Timur.

"Untuk penertiban kami masih menunggu informasi dari Satpol PP kota," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang selama puluhan tahun digunakan sebagai tempat pendirian bangunan. Lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan dialihkan menjadi petak makam baru, sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.

Penertiban permukiman warga ini dilakukan karena 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman secara tumpang.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkot Jakarta Timur

Berikut beberapa langkah yang telah diambil oleh Pemkot Jakarta Timur dalam upaya menertibkan lahan TPU:

  • Pengeluaran Surat Peringatan (SP) 2: Pemkot Jakarta Timur telah menerbitkan SP 2 kepada 14 warga yang diduga melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan dan tempat usaha di lahan TPU.
  • Koordinasi dengan Satpol PP: Pemkot Jakarta Timur sedang berkoordinasi dengan Satpol PP kota untuk menentukan waktu penertiban lebih lanjut.
  • Pemetaan Area TPU: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pemetaan area TPU untuk menentukan lokasi petak makam baru yang akan dibuka.
  • Pengadaan Sarana dan Prasarana: Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pengelolaan petak makam baru.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun tujuan penertiban jelas, beberapa tantangan tetap dihadapi oleh pihak terkait:

  • Kepatuhan Warga: Tidak semua warga bersedia mengosongkan lahan mereka, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
  • Ketersediaan Lahan Makam: Meskipun lahan TPU akan digunakan untuk petak makam baru, jumlahnya masih terbatas dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Proses Pengurusan Dokumen: Proses pengurusan dokumen dan izin untuk penertiban bisa memakan waktu cukup lama, terutama jika ada sengketa kepemilikan lahan.

Masa Depan TPU Kober Rawa Bunga

Masa depan TPU Kober Rawa Bunga akan bergantung pada keberhasilan penertiban yang dilakukan. Jika proses ini berjalan lancar, maka lahan tersebut dapat kembali berfungsi sebagai area pemakaman yang layak dan aman. Namun, jika ada kendala, maka diperlukan solusi alternatif untuk mengatasi krisis lahan makam di Jakarta.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan