
PADANG, nurulamin.pro
- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasan utamanya adalah karena saat ini masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan terkait dengan kebencanaan. Oleh karena itu, para ASN tetap diwajibkan masuk ke kantor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan ASN bekerja dari mana saja pada akhir tahun. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk Pemkot Padang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengatakan bahwa Pemkot Padang tidak memberlakukan WFA. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan pimpinan.
"Sesuai arahan pimpinan, kita (Pemkot Padang) tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang," katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2025) di Padang.
Masih Perlu Menyiapkan Data Kebencanaan
Menurut Mairizon, Pemkot Padang tidak memberlakukan WFA karena saat ini masih banyak pekerjaan kantor yang harus diselesaikan hingga tutup tahun. Apalagi, Kota Padang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.
Ia menjelaskan bahwa para ASN masih perlu menuntaskan berbagai pekerjaan seperti laporan kebencanaan dan sebagainya.
"Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya," ujar Mairizon.
Selain menyiapkan data kebencanaan, saat ini pihaknya juga masih menyusun rencana yang akan dilakukan pada masa pemulihan bencana.
"Serta itu melakukan pemulihan bagi daerah yang terdampak bencana," jelas Mairizon.
Jadwal Kerja ASN
Mairizon menekankan bahwa pada tanggal 29-31 Desember nanti, seluruh ASN wajib masuk kantor seperti biasa.
Jadwal kerja ASN akan dimulai pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Pihaknya juga memastikan bahwa pelayanan akan tetap berjalan sampai dengan tutup tahun.
"Nanti kita akan memastikan pelayanan tetap berjalan hingga tutup tahun 2025," jelas Mairizon.
Tantangan Pascabencana
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kota Padang telah meninggalkan dampak yang cukup signifikan. Sejumlah wilayah terkena dampak langsung, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara instansi pemerintah dan masyarakat.
Dalam konteks ini, kebijakan Pemkot Padang untuk tetap melibatkan ASN dalam kegiatan kantor menjadi langkah strategis. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi dan pengelolaan bencana dapat berjalan secara efektif.
Langkah Bersama untuk Pemulihan
Selain itu, Pemkot Padang juga sedang mempersiapkan berbagai langkah pemulihan yang akan dilaksanakan setelah bencana. Rencana ini mencakup penanganan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pemulihan ekonomi di wilayah yang terdampak.
Mairizon menegaskan bahwa semua langkah ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Dengan demikian, diharapkan proses pemulihan dapat berjalan cepat dan efektif.
Kesimpulan
Keputusan Pemkot Padang untuk tidak memberlakukan WFA pada akhir tahun 2025 merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang masih menumpuk, khususnya terkait dengan kebencanaan. Meski ada kebijakan serupa dari pihak pusat, Pemkot Padang memilih untuk tetap berada di lapangan guna memastikan kelancaran pelayanan publik dan penyelesaian pekerjaan administratif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar