
Bantuan RTLH di Kota Serang Tahun 2025 dan Rencana Tahun 2026
Selama tahun 2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 42 unit. Bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan khusus untuk kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, ada tambahan bantuan RTLH yang diberikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sebanyak 75 unit RTLH disumbangkan oleh PT Kawah Anugerah Property, sedangkan Real Estat Indonesia (REI) Provinsi Banten memberikan bantuan sebanyak 6 unit. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua bantuan RTLH berasal dari APBD, tetapi juga berasal dari perusahaan swasta yang peduli terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Perkim Kota Serang, Nofriady Eka Putra, menjelaskan bahwa bantuan RTLH tersebut berupa pembangunan rumah yang langsung dilaksanakan oleh pihak perusahaan penyedia CSR. Proses ini dilakukan agar masyarakat yang menerima bantuan bisa segera tinggal di rumah yang layak dan nyaman.
Rencana Bantuan RTLH Tahun 2026
Untuk tahun 2026, Dinas Perkim Kota Serang memiliki rencana besar dalam hal bantuan RTLH. Nofriady mengatakan bahwa pihaknya akan menerima bantuan sebanyak 1.600 unit RTLH dari APBN. Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni di Kota Serang.
Selain itu, bantuan dari CSR juga akan terus berlanjut. Menurut Nofriady, sekitar 250 unit RTLH akan diberikan oleh Lipo Group. Jumlah total bantuan RTLH untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 2.000 unit, baik dari APBN maupun CSR.
Penyebaran Bantuan RTLH
Seluruh bantuan RTLH yang diberikan, baik dari APBD maupun CSR, diberikan dalam bentuk rumah yang telah dibangun. Bantuan ini tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Serang. Penyebaran ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa setiap wilayah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Mekanisme Pembagian Bantuan
Nofriady menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran RTLH didasarkan pada data yang telah masuk dan diverifikasi oleh Dinas Perkim. Data penerima harus lengkap secara by name by address (BNBA), sehingga proses distribusi dapat lebih efisien dan akurat.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan RTLH. Salah satu kriteria utama adalah kondisi rumah yang benar-benar tidak layak huni. Contohnya, bangunan rumah yang rusak atau atap yang tidak sempurna.
"Kriterianya adalah yang pertama terkait tidak layaknya rumah, contohnya bangunannya tidak layak, atapnya tidak sempurna. Jadi ada beberapa kriteria yang kita lihat," ujar Nofriady.
Kriteria Penerima Bantuan RTLH
Dalam menentukan penerima bantuan RTLH, Dinas Perkim Kota Serang melakukan evaluasi menyeluruh. Selain kondisi fisik rumah, faktor ekonomi dan kebutuhan masyarakat juga menjadi pertimbangan utama. Tujuannya adalah agar bantuan RTLH dapat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya bantuan RTLH, diharapkan masyarakat di Kota Serang dapat tinggal di lingkungan yang lebih nyaman dan aman. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar