Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Nataru
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil dalam upaya menjaga kondusivitas lingkungan kerja serta memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfaridzi, kendaraan dinas harus digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.
Viman menegaskan bahwa regulasi terkait penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh aparatur pemerintah. Ia menyatakan bahwa tidak ada celah bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan aset publik di luar tugas resmi. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Mobil dinas, fasilitas dinas, dan yang berkaitan dengan kedinasan tentu harus digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan untuk yang lain-lainnya,” tegas Viman kepada wartawan beberapa waktu lalu.
ASN Harus Jadi Contoh dan Panutan
Selain itu, Viman juga menekankan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat. Ia berharap para abdi negara mampu menjaga integritas dan disiplin dalam penggunaan fasilitas negara, sehingga tidak menimbulkan kesan negatif dari masyarakat.
Viman menolak untuk berandai-andai tentang kemungkinan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti mengganti pelat nomor dari merah menjadi hitam. Ia berharap hal tersebut tidak terjadi dan semua penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Larangan Kembang Api dan Upaya Penertiban
Di sisi lain, Polres Tasikmalaya Kota juga mengeluarkan himbauan terkait larangan menyalakan kembang api atau petasan saat perayaan pergantian tahun. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana di Sumatra.
Menurut Kapolres, pihaknya bersama Pemkot Tasikmalaya telah aktif melakukan operasi pekat untuk mengantisipasi peredaran petasan dan miras. Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama masa libur akhir tahun.
“Tidak hanya petasan, peredaran miras juga menjadi perhatian kami. Kami akan melaksanakan pemusnahan miras yang telah berhasil diamankan,” tambah Kapolres.
Daerah yang Melarang Kembang Api
Sebagai informasi, ada tujuh daerah yang melarang penggunaan kembang api saat perayaan tahun baru. Tujuh daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kota Yogyakarta, Tangerang, Kota Semarang, Surabaya, dan Kabupaten Batang.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar