
Penangkapan Dua Tersangka dalam Kasus Ladang Ganja Indoor di Mojongapit
Pengungkapan kasus ladang ganja indoor di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus berlanjut. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kini fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka berinisial R dan Y. Namun, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam bisnis haram ini, khususnya terkait pendanaan.
Pengembangan Kasus untuk Mengungkap Jaringan
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat. Menurutnya, skala dan metode penanaman ganja yang digunakan menunjukkan adanya dukungan modal yang cukup besar.
"Dari cara kerja pelaku dan perlengkapan yang digunakan, kami menduga ada pihak lain yang terlibat, khususnya terkait pendanaan. Ini yang sedang kami dalami," ujar Iptu Bowo saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa upaya pengusutan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang menargetkan Jombang bebas dari narkoba dan miras.
Keuntungan Besar dari Bisnis Haram
Tersangka Rama disebut memperoleh keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. Daun ganja kering hasil panen dijual kepada pembeli dengan kisaran harga Rp 1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikonversi dalam jumlah besar, nilai jualnya dapat menembus sekitar Rp13 juta per kilogram.
Menurut Iptu Bowo, Rama mengakui telah beberapa kali memanen tanaman ganja yang dibudidayakan di rumah kontrakannya. Hasil panen itu sebagian besar dipasarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya.
"Pengakuan tersangka, tanaman ganja tersebut sudah sempat dipanen. Mayoritas hasil panen kemudian dijual kepada pelanggan tetap dengan harga sekitar Rp 1,2 sampai Rp1,3 juta per ons," terang Iptu Bowo.
Ancaman Hukuman yang Berat
Atas perbuatannya, Rama harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Teknik Penanaman yang Canggih
Sebelumnya, penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit, Jombang pada Senin (15/12/2025) yang disulap menjadi kebun ganja indoor tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 110 pot berisi 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka Rama telah lebih dulu mencoba menanam ganja dengan metode konvensional sebelum beralih menggunakan sistem greenhouse. Rumah tersebut dilengkapi fasilitas pendingin udara serta alat pengatur suhu dan kelembapan, yang menandakan pengelolaan dilakukan secara serius dan terencana.
Proses Pengusutan Terus Dilakukan
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara polisi berupaya menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ladang ganja rumahan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar