Pemprov Bali Sewa Lahan Nusa Dua ke BDL, Raih Rp850 Miliar

Pemerintah Provinsi Bali Optimalisasi Aset Daerah

Pemerintah Provinsi Bali melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan aset daerah dengan menyewakan tanah kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, PT Bali Destinasi Lestari (BDL) yang merupakan investor, diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahan seluas 396.290 m. Lokasi lahan tersebut berada di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa nilai sewa tahunan yang ditetapkan sebesar Rp57,81 miliar. Selain itu, nilai sewa selama 50 tahun mencapai Rp850,27 miliar, yang akan dibayarkan secara bertahap mulai dari tahun anggaran 2025 hingga 2027.

Selain nilai sewa, kontribusi bagi hasil juga ditetapkan dari pendapatan kotor. Besaran kontribusi tersebut adalah 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11 dan seterusnya.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, pada Kamis (11/12/2025). Gubernur Bali Wayan Koster dan Direktur PT BDL Ferry Maruf menjadi pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari akta perubahan dan perpanjangan perjanjian pemanfaatan dan pengembangan lahan hak pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada 11 Desember 2025.

Koster menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, Pemprov Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah pengelolaan HPL Lot S5 ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik. Seluruh kewajiban mitra kami pastikan terpenuhi, termasuk penyelesaian tunggakan, nilai sewa yang jelas, dan kontribusi bagi hasil yang memberi keuntungan bagi daerah. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang merugikan Bali, kata Koster.

Sejarah Pengelolaan Aset HPL Lot S5

Untuk diketahui, aset HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989. Evaluasi menunjukkan sejumlah pelanggaran oleh PT NII, seperti tunggakan kontribusi minimum 20172020 sebesar US$2,33 juta, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, serta belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai US$50.009,4.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui penandatanganan lahan usaha desa adat (LUDA) dan perjanjian kerja sama tahun 2022. Namun, PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang berlaku efektif mulai 25 Oktober 2023.

Penyelesaian Final Melalui Kesepakatan Bersama

Penyelesaian final dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dan term sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025. Kesepakatan tersebut memuat sejumlah kewajiban, termasuk pelunasan hutang sebesar Rp59,88 miliar yang telah disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Bali.

Melalui kerja sama ini, PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan batas tanah, serta memastikan pengamanan aset dari potensi gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab, ujar Koster.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan