Pemprov Lampung Pindah dari Monokultur ke Agroforestri

Pendekatan Baru Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pengelolaan Hutan Lindung


Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah strategis dalam pengelolaan hutan lindung dengan menekankan legalisasi pengelolaan lahan dan peralihan pola tanam dari monokultur ke agroforestri melalui skema perhutanan sosial. Langkah ini diambil untuk memulihkan fungsi hutan sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa pola budidaya masyarakat di kawasan hutan lindung terus diperbaiki secara bertahap. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang mengarahkan masyarakat dari sistem monokultur menuju agroforestri. Meskipun masih ada beberapa yang menggunakan pola monokultur, upaya pemerintah terus dilakukan agar masyarakat beralih ke model yang lebih berkelanjutan.

Sejauh ini kita arahkan masyarakat dari monokultur ke agroforest. Memang masih ada beberapa yang monokultur, tapi kita pelan-pelan mengarahkan mereka untuk agroforest, ujar Yanyan.

Strategi Pemerintah dalam Mitigasi dan Legalisasi Aktivitas Masyarakat

Menurut Yanyan, mitigasi utama yang dilakukan pemerintah dimulai dari pembinaan dan legalisasi aktivitas masyarakat yang sudah terlanjur menggarap kawasan hutan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, para perambah langsung ditangani dengan tegas, tetapi kini pemerintah pusat memberikan akses legal kepada masyarakat.

Yang pertama kita arahkan dulu berizin. Karena mereka sudah terlanjur menggarap lahannya. Kalau dulu kan perambah langsung diturunkan, sekarang pemerintah pusat mengarahkan untuk memberi akses legal dulu. Setelah legal, baru kita lakukan pembinaan agar pola budidayanya sesuai, jelas Yanyan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga berupaya menghubungkan petani dengan pasar potensial agar mereka tidak bergantung pada satu komoditas saja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil menjaga keberlanjutan lingkungan.

Supaya mereka tidak hanya bergantung dari satu komoditi, kita coba pertemukan dengan pasar-pasar potensial. Yang keempat, kita juga sedang mencari peluang untuk mengukur nilai ekonomi karbon dari upaya yang telah mereka lakukan, tambahnya.

Konsep Pengembangan Hutan yang Berkelanjutan

Yanyan menekankan bahwa konsep yang didorong bukan sekadar mengembalikan hutan seperti semula, melainkan mengembalikan fungsinya. Ia menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah membantu masyarakat sejahtera sambil memberikan perlindungan yang memadai terhadap hutan.

Arahnya bagaimana mereka bisa sejahtera dengan memberikan perlindungan yang memadai terhadap hutannya. Jadi hutan yang menyejahterakan, tidak harus mengembalikan fisik hutan sebagaimana dulu, tapi setidaknya mengembalikan fungsinya, tegas Yanyan.

Luas Kawasan Hutan dan Skema Perhutanan Sosial

Berdasarkan SK 256, luas kawasan hutan di Lampung tercatat sekitar 1.473.500 hektare. Dari jumlah tersebut, yang sudah dimanfaatkan dalam skema perhutanan sosial baru sekitar 209.000 hektare. Yanyan menjelaskan bahwa luas kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi mencakup tahura, hutan lindung, dan hutan produksi sekitar 960.000 hektare. Dari jumlah tersebut, hanya 209.000 hektare yang sudah berada dalam skema perhutanan sosial.

Kalau yang jadi kewenangan provinsi, tahura, hutan lindung, dan hutan produksi itu sekitar 960.000 hektare. Dari itu, yang perhutanan sosial baru 209.000 hektare, ungkap Yanyan.

Pengelolaan dan Pengamanan Kawasan Hutan

Secara administratif, sebagian kawasan hutan dikelola di bawah kewenangan taman nasional, seperti Way Kambas dan Bukit Barisan Selatan, sementara sisanya berada di bawah kewenangan provinsi.

Terkait pengamanan kawasan hutan, Yanyan mengakui keterbatasan jumlah polisi kehutanan (polhut). Ia menjelaskan bahwa jumlah polhut di provinsi ini terbatas, sehingga pihaknya berupaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan hutan.

Polhut kita jumlahnya cuma sedikit. Karena itu kita berdayakan masyarakat agar mereka juga menjadi mitra polhut, katanya.

Saat ini terdapat sekitar 130150 penyuluh kehutanan swadaya masyarakat yang turut membantu pendampingan dan pengawasan di lapangan. Mereka berperan penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan serta mendukung program perhutanan sosial yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan