Pemprov Maluku Utara Memastikan Dana PIP Sampai ke Siswa yang Berhak
Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berkomitmen untuk memastikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) benar-benar sampai ke tangan siswa yang berhak. Langkah ini dilakukan melalui peninjauan langsung proses pencairan dana oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Kunjungan tersebut dilakukan di BNI Cabang Ternate belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, Abubakar didampingi Branch Manager BNI Ternate, Denny Stefy Akay, menyapa puluhan siswa SMA dan sederajat yang sedang mengantre untuk menjalani proses verifikasi sebelum dana bantuan pendidikan dicairkan. Para siswa tersebut berasal dari berbagai sekolah di Kota Ternate.
Tidak hanya dari Kota Ternate, pencairan dana PIP juga melibatkan sekolah-sekolah dari wilayah kepulauan. Sejumlah kepala sekolah dari Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu hadir langsung di Kota Ternate untuk mengurus pencairan dana. Langkah ini dilakukan karena dua daerah tersebut belum memiliki kantor cabang pembantu BNI, sehingga seluruh proses terpusat di ibu kota provinsi.
Para kepala sekolah hadir sebagai perwakilan siswa dengan membawa surat kuasa sesuai ketentuan pencairan. Namun, di lapangan masih ditemui kendala administratif. Salah satu kepala sekolah dari Kepulauan Sula belum melengkapi surat kuasa dari siswa, sehingga pihak bank belum dapat memproses pencairan dana.

Menanggapi hal itu, Abubakar Abdullah langsung memanggil kepala sekolah yang bersangkutan dan menegaskan bahwa kelengkapan administrasi merupakan syarat mutlak sesuai petunjuk teknis penyaluran PIP. "Surat kuasa dari siswa kepada kepala sekolah wajib ada. Tanpa itu, dana tidak bisa dicairkan. Kami sedang mencari solusi, termasuk kemungkinan penjaminan, tetapi tetap harus ada persetujuan siswa dan komunikasi dengan orang tua," tegas Abubakar.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sekolah masih memiliki waktu untuk melengkapi dokumen. Sesuai ketentuan, batas akhir penarikan dana PIP masih dibuka hingga akhir Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Abubakar juga menyampaikan apresiasi kepada BNI Cabang Ternate yang dinilai telah memberikan pelayanan optimal bagi para penerima PIP. Menurutnya, sebagian besar petugas customer service difokuskan untuk melayani siswa penerima PIP, sementara layanan nasabah umum tetap berjalan dengan petugas khusus.
Bahkan demi memastikan seluruh siswa terlayani, jam operasional diperpanjang hingga pukul 00.30 WIT sejak 23 Desember 2025.
Abubakar menambahkan, meski terdapat opsi penjaminan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme tersebut tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan siswa. Prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan agar dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
"Kalau kepala sekolah memilih kembali ke daerah, itu hak masing-masing. Tapi jika kami menjaminkan, kami juga harus memastikan dana sampai ke siswa dan disetujui oleh yang bersangkutan. Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya seraya berharap proses pencairan dana PIP dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan, serta benar-benar memberi manfaat bagi siswa, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan akses layanan perbankan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar