Kegiatan Zikir, Doa, dan Tabligh Akbar di Sumatera Barat
Menjelang pergantian tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar rangkaian kegiatan zikir, doa, dan tabligh akbar. Acara ini diselenggarakan di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Padang, pada Rabu (31/12/2025). Kegiatan yang terbuka untuk umum ini menjadi momen penting bagi masyarakat Sumatera Barat untuk melakukan refleksi akhir tahun dan memperbanyak doa serta introspeksi diri.
Kegiatan dimulai dengan salat Magrib berjamaah, dilanjutkan dengan zikir, doa, dan tabligh akbar. Para peserta dapat menyaksikan acara secara langsung atau melalui siaran langsung di kanal YouTube Dinas Kominfotik Sumbar. Hal ini memastikan bahwa masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung tetap bisa ikut serta dalam perayaan yang penuh makna ini.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa pergantian tahun sebaiknya dimaknai sebagai waktu bermuhasabah dan memohon perlindungan serta keselamatan kepada Allah SWT. Ia berharap melalui zikir dan doa bersama, Sumatera Barat dan Indonesia secara umum diberikan kekuatan dalam menghadapi tantangan ke depan, terutama setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar.
- "Pergantian tahun ini kita jadikan momentum untuk bermuhasabah, mendoakan daerah dan bangsa agar senantiasa diberi keselamatan, dijauhkan dari musibah, serta diberkahi langkah-langkah ke depan," ujar Mahyeldi.
Rangkaian Kegiatan dan Pemimpin Acara
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Al Amin, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan salat Magrib berjamaah. Selanjutnya, para peserta akan mengikuti zikir dan doa yang dipimpin oleh Imam Besar Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Ustaz Rahimul Amin. Sedangkan tabligh akbar akan disampaikan oleh Dr. Sofyan Hadi.
Di sela kegiatan, juga akan disampaikan arahan dari Gubernur Sumbar dan Kapolda Sumbar. Al Amin mengajak masyarakat untuk hadir dan mengikuti kegiatan secara bersama-sama. Bagi yang tidak bisa hadir langsung, kegiatan ini dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube Dinas Kominfotik Sumbar.
Keputusan untuk Menghindari Perayaan Hura-Hura
Sebelumnya, Gubernur Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/490/XII/Kesra-2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang larangan perayaan Tahun Baru yang bersifat hura-hura. Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat sejumlah daerah di Sumbar masih berada dalam suasana duka akibat bencana hidrometeorologi.
Dalam surat edaran itu, Mahyeldi menegaskan pentingnya pengaturan bersama sebagai wujud empati, kepedulian, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat terdampak musibah. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk meniadakan kebahagiaan, melainkan mengajak masyarakat menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih bermakna, sederhana, dan bermanfaat.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar