
Penangkapan Pemuda 18 Tahun Terkait Pencurian di Musi Rawas
Seorang pemuda berusia 18 tahun, yang dikenal dengan inisial PM, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga. Kejadian ini terjadi di Dusun II Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya, PM berhasil membawa kabur emas seberat 63 gram dan uang tunai senilai Rp20 juta dari rumah korban. Aksi tersebut terungkap berkat rekaman CCTV yang berhasil diambil oleh polisi. Sejak saat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Peristiwa yang Menggegerkan Warga
Korban dari tindakan pencurian ini adalah FR (52), seorang warga Dusun II Desa Mambang. Saat kejadian, FR sedang menghadiri pesta hajatan di Dusun I Desa Mambang. Kejadian terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah mendengar kabar bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri, FR segera kembali ke rumah.
Saat tiba di rumah, FR dan keluarganya merasa kaget dan terkejut karena melihat barang-barang berharga seperti emas dan uang tunai telah hilang. Bahkan, istri korban sempat pingsan akibat rasa kaget dan kepanikan.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Nur Hendra SH, bersama Kanit Reskrim, IPDA Gusti Mardiasnya, segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka PM sebagai pelaku pencurian.
Tidak butuh waktu lama, PM ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA KELINGI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Desember 2025.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Saat diinterogasi, PM mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ia pernah melakukan pencurian di Dusun I Desa Mambang. Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- 5 lembar surat emas dari toko simpang tiga
- Sebilah pisau dapur warna hitam full besi
- Satu buah tas perempuan warna coklat
Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan, PM akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Muara Kelingi. Kepolisian berharap bisa menuntaskan kasus ini secara penuh dan memberikan keadilan bagi korban.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar