Pemuda Bandung Ditangkap Usai Curangi Motor di Garut

Pemuda Bandung Ditangkap Usai Curangi Motor di Garut

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Garut Digagalkan oleh Polisi

Pada pagi hari, kejahatan pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian setempat. Seorang pemuda asal Kabupaten Bandung berhasil diamankan oleh Polsek Kadungora Polres Garut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Cilegong RT 003 RW 005, Desa Karangtengah. Tidak lama setelah kejadian, sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kadungora bersama anggota piket Polsek Kadungora berhasil menangkap seorang pelaku berinisial F (18), warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari warga tentang pencurian sepeda motor. “Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari warga terkait pencurian sepeda motor,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku F melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial I alias B. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan menarik paksa stang sepeda motor yang dalam kondisi terkunci leher, lalu merusak rantai gembok yang terpasang pada ban depan kendaraan.

“Setelah kunci berhasil dirusak, sepeda motor dibawa dengan cara didorong dan dikendarai tanpa menghidupkan mesin,” jelas Kapolsek.

Aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika mereka berada sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian. Seorang saksi bernama Aceng Nurdin melihat orang yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor milik korban di Kampung Cimuncang RT 01 RW 08, Desa Karangtengah. Mengetahui kendaraan tersebut milik korban, saksi segera melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar dan Polsek Kadungora.

Warga bersama petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran. “Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kompol Alit.

Saat ini, pelaku yang tertangkap telah diamankan di Polsek Kadungora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Modus Pencurian yang Dilakukan Pelaku

Berikut adalah beberapa modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian:

  • Menggunakan metode pengambilan paksa: Pelaku menarik stang sepeda motor yang dalam kondisi terkunci leher.
  • Merusak rantai gembok: Rantai gembok yang terpasang pada ban depan kendaraan dirusak oleh pelaku.
  • Mengangkut kendaraan tanpa mesin: Setelah kunci berhasil dirusak, sepeda motor dibawa dengan cara didorong dan dikendarai tanpa menghidupkan mesin.

Langkah Pencegahan yang Disarankan

Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat disarankan untuk:

  • Memastikan kendaraan selalu dikunci dengan benar.
  • Menggunakan gembok tambahan untuk meningkatkan keamanan.
  • Melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau warga sekitar.

Dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian, aksi pencurian sepeda motor di wilayah Garut berhasil dicegah. Pelaku yang berhasil diamankan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan