
Penolakan Masyarakat Pesanggaran Pedungan terhadap Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Ada kejutan besar menjelang tahun 2026, yaitu penolakan masyarakat Pesanggaran Pedungan, Denpasar terkait rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) di areal Pelindo Benoa. Penolakan ini dilakukan karena pembangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu lingkungan pesisir dan laut, ketenteraman warga, serta nilai kesucian wilayah, yang tidak sejalan dengan adat Bali.
Kepala Lingkungan Banjar Pesanggaran, I Putu Sucipta, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pengelolaan sampah, tetapi menolak lokasi dan bentuk pembangunan yang menurut mereka tidak selaras dengan adat, tata ruang, dan kelestarian lingkungan. Pihaknya telah mengirim surat penolakan tertanggal 29 Desember 2025 dengan Nomor: 004/SA/BRP/XII/2025 ke Presiden Republik Indonesia.
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi penting seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Keuangan RI, PT Danantara, PT Indonesia Power, Gubernur Provinsi Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Surat perihal Penolakan Pembangunan WTE (PSEL) di area Pelindo Selatan Indonesia Power tersebut ditandatangani oleh Sekretaris, I Gusti Arya Eman Himawan, Kelian Adat Banjar Pesanggaran, I Ketut Agus Pujawan, dan Kepala Lingkungan Banjar Pesanggaran, I Putu Sucipta.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap penolakan secara tegas atas rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy (WTE) atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berlokasi di areal Pelindo belakang Indonesia Power,” ujarnya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Penolakan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan pariwisata Bali yang memiliki nilai strategis nasional.
Menurut warga, lokasi tersebut sangat tidak cocok karena berada di area Pelindo yang berlokasi di selatan Indonesia Power, yang sangat berbahaya dan dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, areal tersebut juga merupakan kawasan hijau dan dikhawatirkan akan mencemari serta mengganggu warga. “Sehingga kedepannya warga kami akan diapit kiri dan kanan oleh dua TPA jika hal tersebut terjadi,” paparnya.
Hingga saat ini, masyarakat Banjar Pesanggaran sebagai pihak yang akan terdampak langsung tidak pernah dilibatkan secara transparan dan bermakna dalam proses perencanaan, sosialisasi, maupun pengambilan keputusan terkait rencana pembangunan WTE atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) tersebut.
Selain itu, areal Pelindo Benoa merupakan kawasan strategis kepelabuhanan dan pariwisata bahari, sehingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar di lokasi tersebut tidak selaras dengan fungsi kawasan, tata ruang, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir.
Dengan pertimbangan tersebut, pihaknya meminta agar presiden menghentikan dan tidak memberikan persetujuan atas rencana pembangunan fasilitas WTE atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di areal Pelindo sebelah selatan Indonesia Power. Selanjutnya, instruksi diberikan kepada kementerian/lembaga terkait untuk tidak menerbitkan izin lingkungan maupun izin usaha atas rencana tersebut.
“Mendorong solusi pengelolaan sampah yang lebih aman, sesuai tata ruang, dan melibatkan masyarakat terdampak secara penuh,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar