
Seruan Kritis dari Intelektual Muda NU untuk Mengembalikan Konsesi Tambang
Sejumlah intelektual muda di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan seruan tegas terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meminta agar organisasi tersebut segera mengembalikan konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah. Mereka menilai bahwa kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan seperti NU berpotensi merusak marwah organisasi, serta membawa dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya.
Salah satu suara paling tegas datang dari Dr. Muhammad Aras Prabowo, seorang kader muda NU yang juga dosen ilmu akuntansi. Ia menyatakan bahwa PBNU sebaiknya mengembalikan izin konsesi tambang ke pemerintah. Menurutnya, potensi sumber daya NU sudah cukup untuk mendukung kemajuan organisasi tanpa harus terlibat dalam pengelolaan tambang.
Aras menekankan bahwa NU harus tetap menjalankan perannya sebagai "Guru Bangsa Indonesia", yaitu sebagai organisasi moral dan sosial yang senantiasa mengingatkan kebijakan yang merugikan masyarakat. Ia menilai bahwa fokus utama NU adalah pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat, bukan pengelolaan tambang.
Pendekatan Berbasis Ajaran Aswaja
Dalam pandangan Aras, isu tambang sebaiknya diselesaikan melalui proses Bahtsul Masail, yaitu diskusi ilmiah yang berdasarkan ajaran Aswaja. Hasil dari proses ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam penyusunan kebijakan pertambangan. Pendekatan demikian dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat luas dibandingkan jika PBNU terus mengelola tambang.
Ia juga menyoroti bencana lingkungan dan kerusakan sosial yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Aceh dan Pulau Sumatera. Kondisi tersebut, menurut Aras, menjadi alasan kuat bagi PBNU untuk mempertimbangkan pengembalian izin konsesi. Ia menilai bahwa krisis tersebut bisa menjadi dasar moral bagi NU untuk mengambil keputusan yang benar dan sekaligus menjadi jalan untuk menyelesaikan polemik internal organisasi.
Dukungan dari Tokoh Senior NU
Seruan ini mendapat dukungan dari tokoh senior NU, yaitu Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, mantan Ketua Umum PBNU. Dalam sebuah silaturahim di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, ia menyatakan bahwa konsesi tambang yang diberikan kepada PBNU sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah.
Said Aqil menjelaskan bahwa pada awalnya, kebijakan konsesi tambang untuk ormas seperti NU dianggap sebagai bentuk apresiasi negara dan peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi jam’iyah. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, dinamika internal dan perdebatan publik terkait tata kelola konsesi tersebut justru memunculkan kegaduhan.
Ia menegaskan bahwa marwah jam’iyah harus tetap dijaga. Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU memiliki mandat spiritual dan sosial yang sangat besar. Konsesi tambang, bila terus dipertahankan, berpotensi menimbulkan konflik internal, polarisasi kader, citra negatif publik, serta mengaburkan prioritas NU dalam pendidikan, dakwah, kesehatan, dan pemberdayaan umat.
Keberkahan NU Tidak Bergantung pada Tambang
Said Aqil bahkan menyebut bahwa keberkahan dan kemajuan NU tidak bergantung pada tambang, melainkan pada ketulusan, amanah, dan pelayanan ke umat. Ia menegaskan bahwa NU bisa maju tanpa konsesi tambang, selama tata kelola dan pelayanan ke umat diperkuat.
Seruan pengembalian konsesi tambang oleh intelektual muda NU seperti Dr. Aras Prabowo menunjukkan adanya kesadaran kritis terhadap resiko pengelolaan SDA oleh ormas keagamaan, terutama resiko bagi marwah, independensi, dan misi sosial NU. Dukungan dari tokoh senior seperti Said Aqil memperkuat legitimasi moral dan historis untuk langkah pengembalian, membuka peluang NU kembali fokus pada khittah: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Preseden Penting untuk Kepemilikan SDA
Bila PBNU menindaklanjuti dengan mengembalikan izin konsesi, hal ini bisa menjadi preseden penting, bahwa kekayaan alam, terutama yang sensitif lebih cocok berada di tangan negara atau mekanisme pengelolaan publik, bukan entitas ormas, untuk menjaga keadilan sosial dan keutuhan organisasi.
Lebih jauh, usulan Dr. Aras untuk menggelar Bahtsul Masail soal hukum dan tata kelola tambang berdasarkan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) bisa menjadi kontribusi konstruktif NU terhadap kebijakan pertambangan nasional, sebagai panduan etis dan moral bagi negara.
Dengan demikian, intelektual muda NU mengharapkan agar PBNU mengambil langkah cepat dan arif: kembalikan konsesi tambang ke pemerintah, demi menjaga marwah, kredibilitas, dan khittah NU. Semoga NU tetap menjadi rumah besar umat, yang mengutamakan amanah, keilmuan, dan kemaslahatan bersama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar