
Kebijakan Pemutihan Pajak Meningkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Daerah di Kalimantan Selatan
Kebijakan pemutihan pajak yang berlangsung dari Agustus hingga akhir Desember 2025 memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak dan peningkatan pendapatan daerah di Kalimantan Selatan. Program ini menjadi salah satu strategi yang berhasil meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara lebih disiplin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, H Subhan Nor Yaumil, mengungkapkan bahwa sebelum adanya program pemutihan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sekitar 50 persen. Setelah kebijakan ini diterapkan, angka tersebut meningkat menjadi 62 persen atau naik sebesar 12 persen.
"Program pemutihan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya," ujarnya saat memberikan keterangan pada Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Subhan menyampaikan rencana perubahan pola kebijakan pajak di tahun mendatang. Ia menjelaskan bahwa program pemutihan pajak tidak akan lagi dilakukan, tetapi diganti dengan pemberian reward kepada wajib pajak yang taat. Salah satu bentuk reward yang direncanakan adalah pemberian kupon undian bagi mereka yang sudah membayar pajak tepat waktu.
"Nah, jadi yang taat pajak mereka bisa mendapatkan kupon undian. Tujuannya agar yang taat pajak makin semangat untuk bayar pajak," jelasnya.
Capaian PAD dari Sektor PKB Melebihi Target
Pihak Bapenda juga bersyukur atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB yang dapat terlampaui dari target yang telah ditetapkan di tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang tersedia, target awal sebesar Rp 600 miliar berhasil terealisasi dengan nilai yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 606.484.367.790 atau setara dengan 101,08 persen dari target yang ditetapkan.
Subhan menegaskan bahwa target di tahun depan akan disesuaikan kembali dengan kondisi perkembangan penjualan kendaraan bermotor serta situasi ekonomi masyarakat di Kalimantan Selatan. Hal ini bertujuan agar target yang ditetapkan lebih realistis dan dapat dicapai dengan optimal.
Cara Kerja Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak berjalan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun hanya perlu membayar pajak selama satu tahun. Begitu pula bagi mereka yang menunggak lima atau sepuluh tahun, cukup membayar pajak satu tahun saja.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi merasa terbebani oleh tunggakan pajak yang lama.
Pengalaman Warga yang Memanfaatkan Pemutihan Pajak
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan pemutihan pajak adalah Subliansyah (52), warga Martapura Kota. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu karena pajak yang mati selama dua tahun hanya perlu dibayar satu tahun.
"Karena lumayan kemarin, pajak mati dua tahun cukup satu tahun bayar saja," ujarnya.
Foto: Nurholis Huda.
Keterangan: Kepala Bapenda Subhan Nor Yaumil (tengah) memaparkan capaian PKB dan PAD secara keseluruhan untuk Pemprov Kalsel, Rabu (31/12/2025).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar