Penahanan Dera-Munif Dihentikan

Kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan di Semarang, yaitu Adetya Pramandira atau dikenal dengan Dera (26 tahun) dan Fathul Munif (28). Keduanya kini telah bebas dari tahanan. Penangguhan ini dilakukan oleh Polrestabes Semarang sejak Rabu (10/12), sesuai dengan permintaan pihak keluarga tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa alasan penangguhan adalah karena pertimbangan kemanusiaan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan rencana pernikahan Dera dan Munif yang akan berlangsung pada 11 Desember 2025, tetapi juga karena alasan lain yang termasuk dalam kategori kemanusiaan.

Alasan kemanusiaan saja. (Karena mau menikah?) Namanya kemanusiaan kan banyak faktornya. Intinya adalah alasan kemanusiaan, ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/12).

Dengan penangguhan ini, Dera dan Munif dapat keluar dari rutan. Sebelumnya, Munif ditahan di Rutan Polrestabes Semarang sementara Dera ditahan di Rutan Polda Jateng. Menurut Artanto, penangguhan penahanan berarti keduanya sudah tidak lagi dalam tahanan. Namun, ia menegaskan bahwa status penangguhan ini bisa berubah sewaktu-waktu jika penyidik memutuskan untuk menahan kembali.

Sebelumnya, Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada Senin (27/11) terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus. Penangkapan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pada 5 Desember 2025, sebanyak 200 orang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua aktivis tersebut.

Para pengaju penangguhan ini terdiri dari tokoh lintas agama, akademisi, aktivis, hingga pegiat HAM. Beberapa tokoh nasional juga turut menjadi penjamin, antara lain putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Alisa Wahid dan Inayah Wahid; Feri Amsari, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas; serta Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Sodaqoh.

Kedua aktivis ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka dituduh terlibat dalam aksi yang dinilai melanggar hukum. Meskipun demikian, penangguhan penahanan mereka menunjukkan bahwa pihak berwajib mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

Penangguhan ini juga menunjukkan adanya tekanan publik terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak-hak dasar para aktivis yang sering kali menjadi korban atas tindakan hukum yang dianggap tidak proporsional. Dengan adanya penangguhan ini, harapan besar dipegang oleh masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian bagi berbagai komunitas yang peduli terhadap isu lingkungan dan keadilan sosial. Aktivis seperti Dera dan Munif sering kali menjadi suara penting dalam membahas masalah tambang dan dampak lingkungan terhadap masyarakat. Mereka dianggap sebagai wajah dari gerakan yang menentang eksploitasi sumber daya alam tanpa pertimbangan jangka panjang.

Pembebasan Dera dan Munif juga menjadi momen penting dalam diskusi tentang keseimbangan antara keamanan negara dan kebebasan berpendapat. Meskipun ada aturan hukum yang harus dipatuhi, banyak pihak menilai bahwa penangguhan penahanan ini merupakan langkah yang bijaksana dalam menghormati hak asasi manusia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan