Penahanan Diterima, Kasus Hukum Dera-Munif Berlanjut

Penahanan Diterima, Kasus Hukum Dera-Munif Berlanjut

Penyelidikan Kasus Penangkapan Aktivis Semarang Terus Berjalan

Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan terkait kasus penangkapan aktivis Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif. Meskipun penahanan keduanya telah ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan.

"Kasus ini sampai saat ini masih kita proses secara hukum dan masih dilakukan upaya-upaya pengembangan dan penyidikan dengan memanggil beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, dalam rilis akhir tahun di Mapolrestabes Semarang, Rabu (31/1/2025).

Syahduddi menjelaskan bahwa penangkapan Dera dan Munif terkait dengan aksi demonstrasi pada pengujung Agustus 2025. Mereka diduga melakukan penghasutan dan mentransmisikan tayangan-tayangan atau video yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Dera adalah staf advokasi dan pengorganisiran rakyat Wahana Lingungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, sedangkan Munif merupakan aktivis Aksi Kamisan Semarang. Mereka ditangkap oleh puluhan polisi di daerah rumah kos, Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, pada 27 November 2025 dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan tudingan bahwa Munif dan Dera melakukan penghasutan aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu melalui media sosial.

Patroli Siber dan Temuan yang Mengarah pada Penangkapan

Penangkapan Dera dan Munif merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan pada 20 Oktober 2025. Tim siber menemukan postingan foto dan tulisan yang berkaitan dengan dugaan penghasutan melalui akun Instagram Maring_Institut.

Menurut polisi, terdapat delapan postingan yang disebut telah melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 3a ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP.

Selain menangkap dua aktivis tersebut, polisi juga melakukan penangkapan terhadap 10 orang lainnya yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada Hari Buruh Internasional atau May Day dan Aksi Demonstrasi Agustus 2025.

Berikut adalah nama-nama tersangka yang ditangkap terkait aksi May Day:

  • Muhammad Akmal Sajid
  • Kemal Maulana
  • Afta D Haq Al Fahis
  • Afrizal Nur Hysam
  • Mohamad Jovan Rizaldi
  • Abdillah Zico G

Mereka merupakan mahasiswa yang melakukan merusak fasilitas umum dan menyerang petugas. Ada pula dua mahasiswa lainnya yang melakukan penyekapan anggota intelejen Polda Jateng, yakni:

  • Muhammad Rafli Susanto
  • Rezki Setia Budi

Penangkapan Terkait Aksi Demonstrasi Agustus

Untuk kasus Agustus, pihaknya menangkap dua orang, yakni Rheno Rengga dan Andi Valentino. Dua tersangka ini melakukan pembakaran terhadap pos polisi lalu lintas Satlantas Polrestabes Semarang (Pos Simpang Lima), jelasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan