Penjelasan Hukum Mengenai Kasus Nadiem Makarim

Pihak hukum Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengklaim bahwa uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut diterima oleh kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Dalam pernyataannya, Dodi Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem, menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kebijakan perusahaan internal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Transaksi Korporasi Internal
Dodi menegaskan bahwa transfer dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 adalah transaksi korporasi internal yang dilakukan untuk tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO). Ia menyatakan bahwa transaksi ini bukanlah bentuk penerimaan uang oleh Nadiem, melainkan langkah administratif yang dilakukan oleh PT AKAB.
Bahkan, Dodi mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Selain itu, ia juga menekankan bahwa tidak ada bukti bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau pihak lain berdasarkan transaksi tersebut.
Peran Google dalam Investasi PT AKAB
Selain itu, Dodi menolak adanya hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek. Menurutnya, sebagian besar investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, sekitar satu setengah tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen hanya bertujuan untuk menghindari dilusi kepemilikan saham akibat masuknya investor baru. Total investasi yang diterima PT AKAB mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS.
Tidak Ada Intervensi dari Nadiem
Dodi juga menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Perannya hanya sebatas memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief tentang penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS.
Menurut Dodi, setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa campur tangan dari Nadiem. Sementara itu, penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang Dakwaan Terhadap Terdakwa Lain
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyebutkan bahwa Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. JPU juga menyampaikan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, tercatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Tindakan Melawan Hukum yang Dilakukan
Para terdakwa, antara lain Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip pengadaan.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga dan referensi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Status Sidang Nadiem
Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat mantan mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar