Pencairan BLT Kesra 160 penerima belum diambil, alamat tak ditemukan

160 Keluarga di Kelurahan Binanga Belum Bisa Mencairkan BLT Kesra

Sebanyak 160 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, hingga kini belum bisa mencairkan bantuan yang menjadi hak mereka. Masing-masing KPM berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp 900 ribu. Informasi ini disampaikan oleh Lurah Binanga, Selvi Febriana, berdasarkan laporan dari Kantor Pos Mamuju selaku pihak penyalur bantuan.

Hingga pertengahan Desember 2025, ratusan penerima bantuan tersebut belum datang mengambil dana yang telah disiapkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena batas waktu pencairan hanya sampai 17 Desember 2025. Jika tidak segera diambil, dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah pusat.

Alamat Tidak Ditemukan

Selvi menjelaskan bahwa pemerintah kelurahan telah melakukan berbagai upaya agar bantuan tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. Pihaknya telah menyebarkan undangan pengambilan bantuan melalui kepala lingkungan dan ketua RT di seluruh wilayah Kelurahan Binanga. Namun, proses penyaluran tersebut menemui kendala serius di lapangan.

Banyak nama penerima bantuan yang tidak dapat ditemukan keberadaannya. “Sudah kami share ke kepala lingkungan dan RT, tapi tidak ditemukan warganya. Tidak ditemukan alamatnya dan nama penerima,” ujar Selvi, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan data penerima BLT Kesra ini bukan berasal dari pendataan pemerintah kelurahan. Seluruh data penerima sepenuhnya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencakup masyarakat dari kelompok desil satu hingga desil lima, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah.

Kelurahan Kesulitan Verifikasi

Kondisi ini membuat pihak kelurahan kesulitan melakukan verifikasi ulang karena keterbatasan kewenangan terhadap data pusat tersebut. Meski demikian, pemerintah kelurahan tetap berupaya membantu proses penyaluran agar bantuan tidak hangus.

Selvi juga mengingatkan batas waktu pencairan BLT Kesra hanya sampai 17 Desember 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut bantuan tidak diambil oleh penerima, maka dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah pusat.

Apa Itu BLT Kesra?

BLT Kesra Rp900 Ribu adalah bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah melalui program kesejahteraan rakyat (Kesra) kepada masyarakat yang dianggap kurang mampu atau terdampak secara ekonomi, dengan nominal bantuan sebesar Rp900.000 per penerima.

Program BLT Kesra Rp900 Ribu tidak berasal dari pemerintah pusat seperti BLT BBM atau PKH, melainkan inisiatif pemerintah daerah, sehingga mekanisme dan jadwal pencairannya bisa berbeda-beda di tiap daerah.

BLT Kesra Bakal Berlanjut Sampai 2026?

Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada pernyataan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (17/10/2025), BLT Kesra disebut sebagai program tambahan khusus tahun 2025 dalam Paket Ekonomi 2025. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi bahwa BLT Kesra akan berlanjut sampai 2026. Pemerintah baru memastikan penyaluran bantuan berlangsung sampai Desember 2025. Status program masih berada pada kuartal IV 2025.

Ciri KTP Bisa Cairkan Bansos

Dikutip dari kompas.tv, untuk mendapatkan bansos tersebut, terdapat kriteria khusus untuk para penerima. Sebab tidak semua Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa digunakan untuk mencairkan bantuan tersebut. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.

KTP yang berhak mencairkan bansos memiliki empat ciri utama:

  • Nama penerima tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bantuan Kemensos.
  • Alamat KTP sesuai dengan domisili di sistem Kemensos, karena perbedaan alamat dapat menggagalkan pencairan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil, bukan NIK ganda atau tidak aktif.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat resmi pencairan dana di bank Himbara atau kantor pos.

Penting dicatat, apabila data KTP tidak sesuai dengan DTSEN, bantuan tidak dapat dicairkan karena sistem pencairan berbasis pada NIK tunggal untuk mencegah penerimaan ganda.

Untuk memverifikasi apakah KTP-nya terdaftar sebagai penerima bansos bisa dilakukan melalui portal resmi. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan