Pencuri 200 kg limbah besi di Cikande terkena radiasi Cs-137, ternyata satpam PT PMT

Pencuri 200 kg limbah besi di Cikande terkena radiasi Cs-137, ternyata satpam PT PMT

Kasus Pencurian Limbah Radioaktif Cs-137 di Cikande Terungkap

Sebuah kasus pencurian 200 kilogram limbah besi yang terpapar radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Kabupaten Serang, kini telah terungkap. Limbah tersebut merupakan isotop radioaktif berbahaya yang memancarkan radiasi beta dan gama. Radiasi ini dapat sangat berbahaya bagi sel-sel tubuh manusia jika terpapar dalam jumlah yang besar.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa otak dari aksi pencurian tersebut adalah seorang petugas keamanan atau Satpam PT. Peter Metal Technology (PMT), inisial SA (25). SA diketahui mengajak dua rekannya sesama Satpam, yaitu MZ (31) dan SH (34), serta operator forklift RO (26) untuk ikut terlibat dalam aksi pencurian ini.

Kapolsek Cikande Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tatang menjelaskan bahwa SA menjadi aktor intelektual dari aksi pencurian tersebut. Ia yang pertama kali menginisiasi tindakan pencurian, termasuk mengajak operator forklift untuk ikut terlibat. Aktor intelektualnya adalah seorang satpam SA. Dialah yang mengajak dan menginisiasi aksi pencurian, termasuk mengajak operator forklift untuk ikut terlibat, ujar Tatang kepada wartawan di Polres Serang, Kamis (11/12/2025).

Menurut Tatang, SA memanfaatkan rekan-rekannya sesama Satpam agar mudah mengeluarkan limbah besi dari dalam gudang penyimpanan PT. PMT di Kawasan Industri Modern, Cikande, Serang, Banten. Selain itu, SA juga sempat memviralkan adanya peristiwa pencurian di PT. PMT ke media sosial, lalu melaporkannya ke Polsek.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa SA ternyata menjadi pelaku intelektual dari aksi pencurian limbah besi dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pelaku ini justru melaporkan adanya pencurian. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan (SA) juga ikut terlibat, ungkap Tatang.

Dijelaskan oleh Tatang, 200 kilogram limbah besi hasil curian dijual ke lapak barang bekas dengan harga Rp5.000 per kilogramnya. Aksi mereka dilakukan secara bertahap sejak bulan Oktober hingga terakhir pada 22 November 2025. Keempat tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan berkembang akan dikenakan pasal kesehatan dan yang lainnya. Kami akan konsultasi dengan para ahli, tutup Tatang.

Tindakan Pencegahan dan Pengamanan

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan bahwa semenjak PT. PMT dijadikan tempat penyimpanan sementara material terpapar Radioaktif Cs-137 hanya dijaga oleh Satpam. Namun, Satgas Penanganan Cs-137 akan memperketat pengamanan dengan melibatkan anggota Polsek Cikande, Polres Serang, dan Brimob Polda Banten.

Penempatan anggota Polisi tetap memperhitungkan keamanan dan keselamatan personil dengan membuat pos pengamanan dengan memperhitungkan jarak aman dari paparan radiasi Cs-137.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Peningkatan Pengawasan: Satgas Penanganan Cs-137 akan memperketat pengamanan di lokasi penyimpanan limbah radioaktif.
  • Kolaborasi dengan Instansi Terkait: Melibatkan Polsek Cikande, Polres Serang, dan Brimob Polda Banten untuk memastikan keamanan.
  • Pemantauan Jarak Aman: Pos pengamanan dibuat dengan mempertimbangkan jarak aman dari paparan radiasi Cs-137.
  • Konsultasi dengan Ahli: Menjalin konsultasi dengan para ahli untuk menentukan tindakan hukum lanjutan terhadap tersangka.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan