
Penangkapan Pelaku Pencurian Dana Desa Tapandullu
Polda Sulbar berhasil menangkap AH, mantan kepala cabang bank, sebagai pelaku pencurian dana desa Tapandullu. Penangkapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak seperti Mabes Polri dan Bid Dokkes.
Kejadian terjadi pada 16 Juni 2025, saat uang ratusan juta rupiah dicuri dari mobil Plt Kepala Desa Tapandullu. Kejadian ini terjadi di Jl. Diponegoro, Mamuju. Pelaku diketahui berinisial AH, yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank swasta di Kota Mamuju. Setelah ditangkap, AH kini ditahan di Mapolda Sulbar sejak pertengahan November 2025.
Proses Pengungkapan Kasus
Polisi mengungkap bahwa AH pernah mencuri dana desa sebesar Rp800 juta pada tahun 2024. Selain itu, AH juga diketahui memiliki kecanduan judi online. Dalam pemeriksaan intensif, AH akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil analisis CCTV, polisi dapat mengidentifikasi ciri fisik pelaku berdasarkan rekaman. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju kemeja putih, memakai helm, dan sarung tangan yang mondar-mandir di dekat mobil korban. Saat situasi sepi, pria tersebut mendekat, membuka pintu mobil, dan membawa kabur uang desa.
Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih yang diduga telah disiapkan sebelumnya. Polisi kemudian melakukan rekonstruksi cara berjalan pelaku dan menemukan identik dengan kejadian saat aksi pencurian.
Fakta Baru tentang Pelaku
Dalam proses pengungkapan, polisi berkoordinasi dengan dokter forensik, ahli bedah, dan ahli saraf. Setelah pelaku diamankan, ia langsung dibawa ke dokter untuk mengecek gestur dan cara berjalan. Hasil CT Scan menunjukkan bahwa pelaku memiliki penyakit saraf terjepit.
Dari situ, polisi makin yakin bahwa AH adalah pelaku utama. Setelah interogasi, AH akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada siang hari.
Tindakan Lanjutan
Dirreskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengonfirmasi bahwa polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu AH dalam aksi terencana tersebut. Meski demikian, polisi memastikan bahwa penyelidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada masyarakat.
Kasus ini terjadi ketika Jumardin, Plt Kepala Desa Tapandullu, memarkir Toyota Avanza putihnya untuk membeli kebutuhan kantor desa. Namun, ketika kembali beberapa menit kemudian, kantong plastik hitam berisi ratusan juta rupiah telah lenyap tanpa jejak.
Jumardin dalam laporannya di SPKT Polda Sulbar menjelaskan bahwa dana desa tersebut baru saja dicairkan bersama bendahara desa di Bank Sulselbar sekitar pukul 13.30–14.00 WITA. Setelah itu, ia sempat beristirahat untuk salat dan makan sebelum menuju toko bangunan.
“Saya hanya tinggalkan mobil sekitar lima menit. Begitu kembali, uangnya sudah tidak ada,” kata Jumardin kala itu.
Kesimpulan
Kasus pencurian dana desa Tapandullu ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam proses penyidikan. Dengan bantuan teknologi seperti CCTV dan analisis medis, polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata memiliki riwayat kejahatan sebelumnya. Penangkapan AH menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar