
PIKIRAN RAKYAT SULTENG - Anggota Polsek Banawa Selatan, Polres Donggala, sukses meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian mesin genset serta mesin pompa air (dap) milik Masjid Al Jabar di Desa Mbuwu, Kabupaten Donggala, pada Sabtu (3/1/26).
Keberhasilan pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari adanya laporan polisi resmi dengan Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT-I/POLSEK BANAWA SELATAN tertanggal 1 Januari 2026, yang menyertakan sangkaan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Sosok korban sekaligus pelapor dalam kasus ini diidentifikasi bernama Ibrahim, yang merupakan penduduk Dusun I Desa Mbuwu di Kecamatan Banawa Selatan. Dalam penuturannya, sang pelapor menguraikan bahwa pada Kamis dini hari dirinya berkunjung ke Masjid Al Jabar dengan maksud mengumandangkan tarhim sebelum waktu salat subuh tiba.
Kapolsek Ipda Asri menjelaskan bahwa setibanya di lokasi kejadian, Ibrahim mendapati kondisi salah satu jendela masjid sudah dalam keadaan terbuka lebar. Kendati melihat hal yang mencurigakan, pelapor tetap memutuskan untuk meneruskan aktivitasnya menuju area tempat wudhu.
Setelah menunaikan ibadah salat, Ibrahim kemudian melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi masjid, termasuk memeriksa gudang penyimpanan barang.
Pada saat pemeriksaan itulah, pelapor terkejut karena menyadari bahwa mesin genset milik masjid telah raib dari tempat penyimpanannya.
Sadar bahwa rumah ibadah tersebut telah menjadi sasaran pencurian, pelapor segera bergegas melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian di Polsek Banawa Selatan.
Guna merespons laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Mbuwu, Aipda Catur, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Masjid Al Jabar pada pukul 10.00 WITA untuk mengumpulkan keterangan.
Dari informasi yang diberikan oleh Sekretaris Desa Mbuwu, Ibu Mardiana, didapatkan petunjuk bahwa seorang warga berinisial (G) dicurigai telah menjual satu unit mesin pompa air kepada warga Dusun II bernama Heri seharga Rp100.000.
Berdasarkan keterangan tambahan dari saksi, terduga pelaku ternyata sempat menawarkan mesin genset curian tersebut kepada Heri, namun tawaran itu ditolak mentah-mentah. Pelaku (G) juga dilaporkan sempat berupaya meminjam sepeda motor milik warga, tetapi keinginannya tersebut tidak dikabulkan.
Selanjutnya, seorang warga bernama Nobel sempat mengantar (G) pulang, namun di tengah jalan pelaku berhenti untuk menyembunyikan genset tersebut di sebuah rumah kosong dekat masjid.
Pada pukul 14.00 WITA, Bhabinkamtibmas menerima kabar dari masyarakat bahwa terduga pelaku terlihat sedang berada di Dusun III Desa Watatu. Merespons cepat informasi itu, personel Polsek Banawa Selatan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku (G) tanpa adanya perlawanan berarti.
Kasihumas Iptu Andi Marjianto melalui pesan singkat mengonfirmasi bahwa pelaku kemudian digiring ke Mako Polsek Banawa Selatan untuk menjalani proses hukum. Dalam keberhasilan operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin genset merek Tiger dan satu unit mesin pompa air.
Kapolsek Banawa Selatan, Ipda Asri Nasir, S.H., membenarkan pengungkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi seluruh berkas perkara yang diperlukan sebelum dilimpahkan. Terakhir, Kapolsek mengimbau agar warga tetap waspada dan selalu melaporkan setiap tindakan kriminal demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Banawa Selatan.***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar