
Penangkapan Pelaku Pencurian Mesin Genset dan Pompa Air di Masjid Al Jabar
Pengungkapan kasus pencurian mesin genset dan mesin pompa air (dap) milik Masjid Al Jabar di Desa Mbuwu, Kabupaten Donggala, berhasil dilakukan oleh anggota Polsek Banawa Selatan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat setempat.
Laporan Awal dan Proses Pengungkapan
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh korban bernama Ibrahim, penduduk Dusun I Desa Mbuwu. Pada hari Kamis dini hari, ia datang ke masjid untuk mengumandangkan tarhim sebelum salat subuh. Saat tiba di lokasi, Ibrahim menemukan salah satu jendela masjid dalam kondisi terbuka. Meski merasa mencurigakan, ia tetap melanjutkan aktivitasnya hingga melakukan salat.
Setelah menyelesaikan ibadah, Ibrahim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi masjid, termasuk memeriksa gudang penyimpanan barang. Di tengah pemeriksaan tersebut, ia terkejut karena melihat bahwa mesin genset milik masjid telah hilang. Ia segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Peran Bhabinkamtibmas dan Petunjuk dari Warga
Bhabinkamtibmas Desa Mbuwu, Aipda Catur, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 10.00 WITA. Dari informasi yang diberikan oleh Sekretaris Desa Mbuwu, Ibu Mardiana, didapatkan petunjuk bahwa seorang warga berinisial (G) dicurigai telah menjual satu unit mesin pompa air kepada warga Dusun II bernama Heri seharga Rp100.000.
Selain itu, dari keterangan saksi lainnya, diketahui bahwa pelaku sempat menawarkan mesin genset curian kepada Heri, namun ditolak mentah-mentah. Pelaku juga pernah mencoba meminjam sepeda motor milik warga, tetapi permintaannya tidak dikabulkan.
Penangkapan Pelaku
Pada pukul 14.00 WITA, Bhabinkamtibmas menerima kabar bahwa terduga pelaku terlihat di Dusun III Desa Watatu. Personel Polsek Banawa Selatan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mesin genset merek Tiger dan satu unit mesin pompa air. Pelaku kemudian digiring ke Markas Polsek Banawa Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan Kapolsek dan Imbauan Kepada Warga
Kapolsek Banawa Selatan, Ipda Asri Nasir, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi seluruh berkas perkara yang diperlukan sebelum dilimpahkan.
Terakhir, Kapolsek mengimbau agar warga tetap waspada dan selalu melaporkan setiap tindakan kriminal demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Banawa Selatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar