
JAKARTA, nurulamin.pro - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat, melancarkan kejahatannya di berbagai titik pada hari yang sama.
Kedua pelaku, VV dan RC, mencuri motor di empat lokasi berbeda hanya dalam satu hari, Rabu (7/1/2026).
"Di hari yang sama pelaku empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Rentetan aksi kejahatan itu dilakukan lintas wilayah, mulai dari Jakarta Barat hingga Jakarta Timur.
Wilayah operasi mereka pada hari itu mencakup Tomang, Tanjung Duren, dan Palmerah di Jakarta Barat, hingga meluas ke Duren Sawit, Jakarta Timur.
Modus operandi yang digunakan selalu sama, yakni berkeliling mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat.
Begitu menemukan target, pelaku langsung beraksi dengan cepat menggunakan peralatan yang sudah disiapkan.
"Pelaku mengambil motor dengan cara merusak lubang kunci menggunakan alat kunci leter T," ucap dia.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tujuh unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi.
"Ada tujuh unit motor curian yang diamankan dari kedua pelaku," ucap Iman.
Polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci leter T beserta 15 anak kunci, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pelaku ditangkap di luar kota
Pelarian VV dan RC pun berakhir setelah Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polda DIY memburu mereka hingga ke luar kota.
VV ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, Jumat (9/1/2026). Sementara rekannya, RC, dibekuk di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026).
Dalam aksinya, VV bertindak sebagai joki sekaligus eksekutor yang memegang senjata api, sedangkan RC bertugas sebagai pemetik atau pengambil motor.
Aksi mereka di Palmerah pada Rabu pagi menjadi sorotan karena berujung penembakan saat korban memergoki aksi mereka dan sempat mengadang.
"Korban berusaha mengejar dan korban berhasil diamankan, tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api," jelas Iman.
"VV melakukan penembakan sebanyak tiga kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku, sehingga mengakibatkan luka pada kaki korban dan pelaku melarikan diri," sambung dia.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.
"Tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Iman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar