Pencuri Motor Binduriang Ditembak Polisi Saat Melawan

Pencuri Motor Binduriang Ditembak Polisi Saat Melawan

Penangkapan Spesialis Curanmor di Rejang Lebong

Polisi berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di puluhan lokasi di wilayah Rejang Lebong. Pelaku, bernama Reki (27), ditangkap setelah melawan petugas dengan menggunakan pisau, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan.

Reki disebut sebagai pelaku yang sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat kepolisian. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga menyeret dua rekannya.

Proses Penangkapan

Penangkapan terjadi pada akhir November 2025. Saat itu, polisi mendapati Reki sedang berada di rumah temannya. Ketika petugas mendekat untuk melakukan upaya paksa, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke anggota polisi.

“Karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan anggota, dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.

Akibat tindakan tersebut, pelaku terkena tembakan di bagian kaki dan akhirnya dapat dilumpuhkan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Reki terlibat dalam beberapa aksi curanmor di berbagai titik di wilayah Polres Rejang Lebong. Ia dikenal sebagai spesialis yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan Kasus Sebelumnya

Penangkapan Reki adalah kelanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Pada 24 November 2025, polisi telah lebih dulu menangkap dua orang lainnya, yaitu Arjun Adi (21) dan Sukar Saputra (32). Keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor yang sempat meresahkan masyarakat.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hukuman atas Tindak Pidana Pencurian

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam beberapa pasal undang-undang. Berikut penjelasan singkatnya:

  • Pasal 363 KUHP
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
    • pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    • pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    • pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  • Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

  • Pasal 479 UU 1/2023

  • Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    • pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
    • pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
    • yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau secara bersama-sama dan bersekutu.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Informasi Terkini


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan