
Penyelesaian Kasus Pencurian Sepeda Motor Melalui Restorative Justice
Di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebuah kasus pencurian sepeda motor telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Proses ini dilakukan oleh pemerintah desa setempat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut terjadi pada 1 Oktober 2025, ketika sepeda motor Honda Beat tahun 2014 bernopol W 5646 JE yang dimiliki oleh Kamim Tohari (34) warga Desa Bulu dicuri oleh pelaku. Pelaku diketahui adalah Jasika Rohman Fadoli (25), warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Jasika diketahui mencuri kendaraan bermotor milik mantan atasannya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kepolisian. Namun, kasus ini tidak berlanjut ke persidangan karena korban dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara damai setelah difasilitasi oleh pemerintah desa dan Kejaksaan.
Alasan Korban Memilih Perdamaian
Korban memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan alasan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku. Kamim Tohari menyampaikan bahwa tujuan dari penyelesaian ini bukan untuk menghukum berat, tetapi lebih pada memberikan pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi.
“Laporan itu bukan untuk menghukum berat. Saya ingin ada pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi,” ujar Kamim saat ditemui di Kantor Desa Bulu.
Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pengajuan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan Arianto. Penyerahan surat tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Bulu, Dimas Eka Romadhoni, jaksa fasilitator, korban, dan tersangka.
Keputusan Pembebasan Lebih Awal
Menurut Novan, meski masa penahanan Jasika seharusnya berakhir pada Januari 2026, pihaknya memutuskan melakukan pembebasan lebih awal setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tidak ada lagi kerugian dan telah tercapai perdamaian. Karena itu penuntutan dihentikan dan tersangka dilepas,” ujar Novan.
Meski bebas, Jasika tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari kesepakatan Restorative Justice. Ia harus melakukan kerja sosial di Kantor Desa Bulu selama dua pekan dengan durasi dua jam setiap hari. Selain itu, ia akan dipantau selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan.
Jika dalam masa pemantauan tersebut, Jasika kembali melakukan tindak pidana, keputusan Restorative Justice bisa dicabut.
Mekanisme Restorative Justice
Restorative Justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara hukum yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku serta mencegah terulangnya tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum. Dalam kasus ini, proses ini berhasil menciptakan perdamaian tanpa adanya konflik yang lebih besar.
Pendekatan ini juga membantu pelaku untuk belajar dari kesalahan yang telah dilakukannya dan memperbaiki diri. Dengan demikian, Restorative Justice tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar