Pencuri motor di Rebang Tangkas ditangkap polisi Way Kanan

Pencuri motor di Rebang Tangkas ditangkap polisi Way Kanan

Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Way Kanan

Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) motor di wilayah Rebang Tangkas. Dua tersangka yang ditangkap adalah AS (30 tahun) dan DR (29 tahun). AS tinggal di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, sedangkan DR tinggal di Dusun Cahya Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan bahwa kejadian curat terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian bermula saat korban keluar rumah karena mendengar suara berisik dari belakang rumah. Saat itu, korban melihat satu unit motor Honda Revo warna hitam No Pol T 3787 GZ miliknya tidak lagi ada di tempat parkir.

Korban langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mencari motor tersebut. Setelah dilakukan pencarian, motor milik korban ditemukan di kebun sawit yang berjarak sekitar 50 meter dari belakang pekarangan rumah korban. Di lokasi yang sama, warga melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku sedang pergi dengan mengendarai motor Honda Beat hitam.

Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku atas nama AS. Namun, dalam perjalanan, pelaku terjatuh dari motornya sehingga diamankan oleh masyarakat. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparatur Kampung dan polisi untuk menahan pelaku beserta barang bukti.

Beberapa saat setelah kejadian, personel Polsek Rebang Tangkas tiba di TKP dan menemukan AS dalam kondisi luka memar di sekitar wajah. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD ZAPA Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, DR ditangkap pada Jumat (2/1/2026) oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Menurut keterangan petugas, AS bertindak sebagai penumpang yang membawa DR untuk melakukan aksi pencurian motor. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti seperti motor milik korban serta motor Honda Revo tanpa plat nomor telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jika terbukti bersalah. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Fakta-Fakta Terkait Peristiwa

  • Kejadian terjadi pada malam hari, saat korban keluar rumah karena mendengar suara berisik.
  • Motor korban ditemukan di kebun sawit yang berada dekat dengan rumah.
  • Pelaku AS berhasil diamankan setelah terjatuh dari motornya.
  • DR ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat.
  • Pelaku AS bertindak sebagai penumpang, sedangkan DR sebagai pelaku utama.
  • Motor yang dicuri merupakan Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan