Pencurian Motor Es di Belitang OKUT, Pelaku Ditangkap Dua Hari Setelah Kejadian

Pencurian Motor Es di Belitang OKUT, Pelaku Ditangkap Dua Hari Setelah Kejadian

Kejadian Pencurian Motor di Belitang, OKU Timur

Pada akhir November 2025, seorang pedagang es di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan kehilangan motornya. Peristiwa ini terjadi saat Albet Saputra (31), pelaku usaha es, sedang mengantarkan pesanan kepada pelanggannya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Albet memarkir motor Honda Beat tahun 2015 di samping lapak dagangannya. Kunci kendaraan ditinggalkan di atas meja jualan. Setelah kembali dari pengantaran, ia menemukan kunci dan motornya hilang.

“Hanya sekitar lima menit korban meninggalkan lapaknya. Saat kembali, kunci motor sudah tidak ada dan motor turut hilang. Korban sempat mencurigai seorang laki-laki yang sebelumnya terlihat nongkrong di dekat lapak,” ujar Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, Rabu (3/12/2025).

Motor milik korban, Honda Beat BG 4637 KAO warna hitam dengan nomor rangka MH1JFP115FK311658 dan nomor mesin JFP1E1356281, ditaksir bernilai Rp7 juta. Korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Belitang I dengan nomor LP-B/10/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I pada 1 Desember 2025.

Pelaku Ditangkap dalam Dua Hari

Dalam waktu dua hari, Unit Reskrim Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut setelah pelaku diketahui menggunakan kendaraan hasil curian. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi penting bahwa sepeda motor milik korban terlihat dipakai oleh seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka Bayumi (33), warga Desa Mojosari, Kecamatan Belitang.

Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi langsung melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolsek AKP Johan Syafri, SE. Mendapat laporan itu, Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan adalah hasil pencurian di lapak korban,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi STNK Honda Beat 2015 BG 4637 KAO, fotokopi BPKB Honda Beat 2015 BG 4637 KAO, 1 unit sepeda motor Honda Beat 2015 BG 4637 KAO, 1 helai jaket sweater hitam merek DIVIDED, 1 pasang sandal warna abu-abu, dan 1 topi warna krem merek Original The ZRTJ.

Proses Hukum yang Dilakukan

Kapolsek Belitang I memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Kami mengapresiasi laporan cepat masyarakat dan dukungan para saksi. Respon cepat adalah kunci pengungkapan kasus ini. Kami tegaskan, setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukum Belitang I akan kami tindak tegas,” ujar AKP Johan Syafri.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi Tentang Kecamatan Belitang

Kecamatan Belitang adalah salah satu dari 20 kecamatan di OKU Timur. Ibu kota Kecamatan Belitang adalah Gumawang. Wilayah ini sebagian besar merupakan wilayah pertanian, dengan hamparan sawah yang luas. Wilayah ini dilalui oleh saluran irigasi dari sistem irigasi Irigasi Komering, yang menyirami banyak area persawahan.

Karena itu, sektor pertanian (khususnya padi) menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat di Belitang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan