Pendaftaran PPPK BGN di sscasn.bkn.go.id: Syarat, Cara Daftar, dan Gaji

Pendaftaran PPPK BGN di sscasn.bkn.go.id: Syarat, Cara Daftar, dan Gaji

Ringkasan Informasi Pendaftaran PPPK 2025 di Badan Gizi Nasional (BGN)

Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2025. Rekrutmen ini menawarkan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk bergabung dalam instansi pemerintah dengan berbagai formasi yang tersedia.

Total Kebutuhan Formasi PPPK

Menurut informasi dari laman resmi BGN, total kebutuhan formasi PPPK mencapai 32.000 formasi. Rinciannya adalah sebagai berikut: - Formasi Khusus: 31.250 formasi - Formasi Umum: 750 formasi

Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, mempertimbangkan batas usia pensiun, penilaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi.

Formasi PPPK BGN 2025

Rekrutmen dibuka untuk dua jenis formasi, yaitu: 1. Formasi Khusus - Jabatan: Penata Layanan Operasional - Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan - Kebutuhan: 31.250 formasi

  1. Formasi Umum
  2. Jabatan: Penata Layanan Operasional
    • S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika — 300 formasi
    • S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi — 300 formasi
  3. Jabatan: Pengelola Layanan Operasional
    • D-III Akuntansi — 75 formasi
    • D-III Gizi — 75 formasi

Syarat Daftar PPPK BGN 2025

Untuk bisa mendaftar, peserta seleksi PPPK BGN 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain: - Warga Negara Indonesia (WNI) - Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun - Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih - Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri/swasta - Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik - Tidak terlibat organisasi terlarang - Sehat jasmani & rohani (dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan pemerintah) - Tidak memiliki ketergantungan narkoba (dibuktikan surat bebas narkoba) - Tidak pernah membuat atau menyebarkan hoaks, fitnah, radikalisme, terorisme, dan pornografi - Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia - Mendaftar hanya pada 1 instansi dan 1 jabatan dalam tahun anggaran 2025 - Kualifikasi pendidikan sesuai formasi (S-1/D-IV/D-III) - Lulusan luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah - Formasi umum: dapat menyertakan pengalaman kerja - Formasi khusus: wajib melampirkan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja

Cara Daftar PPPK BGN 2025

Pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id dengan alur sebagai berikut: 1. Menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan. 2. Mengunggah dokumen hasil scan yang jelas dan dapat dibaca. 3. Mengisi biodata secara teliti. 4. Memilih satu lokasi ujian. 5. Mengunggah seluruh persyaratan dokumen, seperti: - KTP-el - Surat lamaran - Surat pernyataan - Ijazah & transkrip nilai asli - Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI - SKCK - Surat sehat jasmani & rohani - Surat bebas narkoba - Dokumen pengalaman kerja (bila relevan) 6. Setelah selesai, pelamar wajib mencetak kartu ujian.

Dokumen Wajib Unggah PPPK BGN 2025

Beberapa dokumen wajib unggah meliputi: - KTP atau surat keterangan perekaman KTP - Surat lamaran bermeterai - Surat pernyataan 5 poin - Surat pernyataan mengikuti seleksi - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak - Surat pernyataan kesediaan penempatan - Pas foto 4x6 latar merah - Ijazah & transkrip nilai - Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI - SKCK 6 bulan terakhir - Surat sehat jasmani & rohani - Surat bebas narkoba - Sertifikat Manajerial (formasi khusus) - Surat pengalaman kerja atau SK penempatan (formasi umum)

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas akan menyebabkan pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025

Jadwal seleksi PPPK BGN 2025 terbagi menjadi dua bagian: 1. Formasi Khusus - Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025 - Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025 - Masa Sanggah: 12–13 Des 2025 - Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025 - Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025 - Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 12–13 Des 2025 - Pengumuman Jadwal CAT PPPK: 14–15 Des 2025 - Seleksi Kompetensi: 16–29 Des 2025 - Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026 - Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026 - Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026 - Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026

  1. Formasi Umum (Susunan jadwal sama dengan formasi khusus, namun penjadwalan CAT BKN disesuaikan)
  2. Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025
  3. Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025
  4. Masa Sanggah: 12–13 Des 2025
  5. Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025
  6. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025
  7. Penjadwalan CAT: 14–15 Des 2025
  8. Pengumuman Jadwal Seleksi: 16–17 Des 2025
  9. Seleksi Kompetensi: 18–29 Des 2025
  10. Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026
  11. Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026
  12. Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026
  13. Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026

Catatan: Jadwal dapat berubah mengikuti arahan Panselnas. Pelamar wajib memantau situs resmi bgn.go.id.

Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari: - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan struktural - Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan