Pendapatan Wisman 2025 Tembus Rp 369 Miliar dengan Insentif 3 Persen

bali.nurulamin.pro
, DENPASAR - Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sepanjang tahun 2025 ternyata tidak sesuai dengan harapan. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa realisasi PWA pada tahun ini hanya mencapai Rp 369 miliar. Angka tersebut dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.

Namun, ada sedikit angin segar karena peningkatan PWA tercatat dibandingkan penerapan tahun pertama pada 2024. "Hanya mencapai Rp 369 miliar. Jika dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya, itu sebesar 34,8 persen atau hampir 35 persen, ini sedikit meningkat dari tahun lalu yang mencapai 32 persen," ujar Koster.

Pemprov Bali mencatat jumlah kunjungan wisatawan asing sepanjang 2025 mencapai 7,1 juta orang. Meskipun demikian, capaian PWA masih jauh dari target APBD Perubahan 2025, yaitu sebesar Rp 500 miliar. Namun, Koster menilai hal ini wajar karena kebijakan PWA sebesar Rp 150 ribu per kunjungan wisatawan mancanegara baru berlangsung selama dua tahun.

"Kebijakan ini merupakan regulasi lokal yang baru berjalan dua tahun. Walaupun belum mencapai target, tetapi sudah ada kemajuan," tambahnya.

Untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisatawan asing, Pemprov Bali akan melakukan optimalisasi melalui strategi komunikasi, informasi, dan kerja sama dengan instansi terkait. "Akan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, hingga maskapai penerbangan. Tidak bisa dilakukan secara langsung," jelasnya.

Koster juga menambahkan bahwa peningkatan capaian PWA tahun ini berkat perubahan peraturan daerah yang mengatur imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan pungutan dari wisatawan. Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun, setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai endpoint. Mereka mendapat insentif sebesar 3 persen atas setiap pungutan yang berhasil dikumpulkan.

"Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak positif tahun ini, sehingga peningkatan sekitar 3 persen terjadi," ujar Koster.

Ia menekankan bahwa seluruh hasil pungutan wisatawan asing ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023. "Dana ini digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial," tutur Koster.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan