Penerima BSU Tenaga Kependidikan Non-ASN Madrasah 2025 Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini

Penerima BSU Tenaga Kependidikan Non-ASN Madrasah 2025 Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Tenaga Kependidikan Non ASN

Kementerian Agama kembali mengeluarkan surat terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag di seluruh provinsi di Indonesia. Isi surat tersebut menjelaskan proses verifikasi penerima BSU bagi tenaga kependidikan non ASN.

Syarat Penerima BSU

Verifikasi dilakukan terhadap penerima yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Masih aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan di satuan pendidikan madrasah.
  • Tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Tidak sedang atau pernah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau lembaga lain.
  • Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
  • Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Hasil verifikasi harus dilaporkan paling lambat pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Jika ada pertanyaan terkait nama-nama penerima, masyarakat dapat menghubungi admin di kabupaten atau kota masing-masing.

Besaran dan Masa Pemberian BSU

BSU Kemenag 2025 diberikan kepada guru madrasah non ASN sebesar Rp300 ribu per bulan. Total bantuan yang diberikan adalah Rp600 ribu selama jangka waktu dua bulan.

Petunjuk Teknis (Juknis) BSU Non ASN

Berikut adalah petunjuk teknis terkait penyaluran BSU:

  • Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif penerima.
  • Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dan diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran.
  • Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berhak menerima BSU.
  • Penghentian pemberian BSU akan dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
  • Meninggal dunia
  • Telah mencapai usia 60 tahun
  • Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru di madrasah
  • Diangkat menjadi CPNS maupun PPPK baik guru maupun jabatan lainnya di Kementerian Agama maupun instansi lain
  • Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru
  • Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

Proses Verifikasi dan Pelaporan

Proses verifikasi sangat penting untuk memastikan bahwa hanya penerima yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan. Selain itu, pelaporan hasil verifikasi harus dilakukan tepat waktu agar tidak terjadi penundaan dalam pencairan bantuan.

Pentingnya Keterbukaan Informasi

Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur dan syarat penerima BSU. Dengan adanya transparansi informasi, diharapkan tidak ada kesalahpahaman atau penyalahgunaan bantuan yang terjadi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan