
Kinerja Satgas PKH Dikritik oleh Lembaga Hukum dan Aktivis
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai belum maksimal dalam penertiban kawasan konsesi nikel PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, menilai bahwa Satgas PKH belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari dugaan masih berjalannya aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT TMS.
“Hemat kami, sikap serta langkah-langkah kongkrit dari Satgas PKH PT TMS Sultra yang dipimpin langsung oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum berjalan sesuai dengan Kepres RI No. 5 Tahun 2025 serta tujuan awal pembentukannya,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan seharusnya dilaksanakan sesuai Kepres RI No. 5 Tahun 2025 Pasal 3, yaitu melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Menurutnya, perintah pasal tersebut belum dijalankan secara penuh oleh Satgas PKH PT TMS.
Fahmi juga menduga aktivitas tambang masih terus berlangsung meski kawasan telah disegel. Ia mendesak Satgas PKH untuk mengambil langkah tegas agar tidak merugikan hak masyarakat, kelestarian lingkungan, hingga kerugian negara.
Satgas PKH memiliki peran vital dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerugian negara secara masif. “Jangan sampai publik tidak percaya lagi dengan langkah-langkah Satgas yang tidak tegas dan tidak terbuka yang pada akhirnya berdampak terjadi gesekan kepentingan pada saat penindakan, tentunya hal ini yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Fahmi juga menyoroti aktivitas PT TMS yang diduga menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Hal ini dinilainya sebagai pelanggaran serius.
Selain Permahi, kritik juga datang dari Jaringan Aktivis Anoa Nusantara. Alkindi menilai penyegelan kawasan konsesi PT TMS oleh Satgas PKH masih menyisakan banyak tanda tanya. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi yang menandai penguasaan negara terhadap areal seluas 172,82 hektare sesuai Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, menurut Alkindi, penyegelan tersebut hanya berhenti pada pemasangan plang tanpa ada proses hukum lanjutan. “Ini kan PT TMS melakukan pertambangan tanpa menggunakan IPPKH sehingga lahannya harus disegel oleh Satgas PKH. Di sana ada kerugian negara dan pidana lainnya, kenapa belum juga di proses?” kata Alkindi.
Ia menilai, selain penyegelan, seharusnya ada proses penghitungan kerugian negara, penentuan pihak yang menerima manfaat, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Namun hingga kini, Alkindi menyebut belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban, dan Satgas PKH terlihat vakum dalam penanganan kasus tersebut.
Alkindi menyebut dugaan kerugian negara akibat aktivitas PT TMS mencapai Rp9 triliun hingga Rp9,5 triliun. “Bahwa penyebab kerugian ini disebabkan oleh dugaan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan kawasan hutan, serta potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan yang tidak sah,” tegasnya.
Kritik Terhadap Kinerja Satgas PKH
Permahi dan Jaringan Aktivis Anoa Nusantara menilai bahwa Satgas PKH harus lebih aktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini. Mereka menuntut adanya transparansi dan kejelasan dalam proses hukum terhadap PT TMS.
- Dalam laporan mereka, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
- Selain itu, aktivitas tersebut juga membahayakan ekosistem dan hak-hak masyarakat setempat.
- Kritik terhadap Satgas PKH juga mencakup kurangnya tindakan nyata dan kebijaksanaan dalam menangani kasus-kasus serupa.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Perlu adanya peningkatan kinerja dari Satgas PKH dalam menghadapi tantangan seperti ini. Dengan adanya tindakan tegas dan transparan, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas penertiban kawasan hutan.
- Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
- Partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
- Pemulihan aset dan kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus seperti ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar