
Penutupan 10 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Jakarta Barat
Jakarta Barat terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah dengan menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Hingga tahun 2025, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat telah menutup total 10 TPS yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga alur pengolahan sampah dan melindungi lahan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) di wilayah tersebut.
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menyampaikan bahwa penutupan TPS ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, keberadaan TPS ilegal tidak hanya mengganggu sistem pengelolaan sampah, tetapi juga berpotensi merusak aset lahan milik pemerintah.
"Tujuannya adalah menjaga rantai pengolahan sampah dan menjaga aset lahan fasos-fasum. TPS-TPS tersebut tidak masuk dalam daftar resmi," ujarnya saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (12/12/2025).
Daftar TPS Ilegal yang Ditutup
Beberapa TPS ilegal yang ditutup tersebar di berbagai kelurahan di Jakarta Barat. Di antaranya adalah:
- TPS PLN, TPS Bohlam, dan TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara
- TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa
- TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya
- TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat
- TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara
- TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan
Penutupan TPS ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat dalam memastikan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efisien.
Pertumbuhan TPS Resmi di Jakarta Barat
Hingga Oktober 2023, Jakarta Barat memiliki 120 TPS resmi. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang hanya memiliki 36 TPS. Peningkatan jumlah TPS ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat pembuangan sampah yang layak.
Hariadi menjelaskan bahwa penetapan TPS resmi di permukiman warga dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga sesuai aturan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014. Menurutnya, proses pengadaan TPS dilakukan secara "bottom to top", yaitu dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.
- Mekanisme musyawarah warga digunakan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi
- Proses pengadaan TPS bersifat partisipatif dan transparan
- Tujuan utama adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan
Dengan penutupan TPS ilegal dan peningkatan jumlah TPS resmi, Jakarta Barat semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan sampah di masa depan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar