Penetapan Tersangka Efan Limantika, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Dompu

Penetapan Tersangka Efan Limantika, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Dompu

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menyeret Anggota DPRD NTB Terus Bergulir

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, terus berjalan. Penetapan status tersangka terhadap Efan dilakukan oleh Polda NTB berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, pada Rabu (10/12) lalu.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin memberikan penjelasan mengenai proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa penyelidikan di tingkat Polres Dompu masih berjalan dan pihaknya sedang menunggu keputusan resmi dari Polda NTB.

Kami masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB, ujar AKP Masdidin saat dikonfirmasi Jumat (12/12/25).

AKP Masdidin menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi tentang penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB. Namun, ia memastikan bahwa secara administratif, Polres Dompu belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum Efan Limantika.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penggelapan hak atas lahan yang berlokasi di So Nangadoro, Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, NTB.

Meskipun kabar penetapan tersangka telah menyebar luas, AKP Masdidin memastikan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima dokumen resmi hasil gelar perkara.

Di Polres Dompu belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil dari Polda NTB, tegasnya.

Proses Penyelidikan dan Langkah Hukum yang Dijalankan

Proses penyelidikan kasus ini berlangsung secara bertahap. Saat ini, pihak kepolisian di tingkat daerah masih menunggu instruksi atau rekomendasi dari pihak yang lebih tinggi, yaitu Polda NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Selama masa penungguan ini, pihak Polres Dompu tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyelidikan.
  • Informasi yang diterima oleh Polres Dompu masih bersifat umum dan belum memiliki bobot hukum resmi.
  • Seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan terbuka, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Tindakan yang Akan Diambil Selanjutnya

Setelah menerima dokumen resmi dari Polda NTB, pihak Polres Dompu akan segera mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini termasuk penahanan, pemeriksaan tambahan, dan pemberian surat perintah penangkapan jika diperlukan.

  • Setiap langkah yang diambil akan didasarkan pada bukti-bukti yang telah terkumpul.
  • Pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan profesional dan tidak ada kesempatan bagi pihak yang terlibat untuk menghindari pertanggungjawaban.
  • Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu proses hukum yang berjalan secara wajar.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anggota DPRD yang dianggap sebagai wakil rakyat. Proses hukum yang berjalan harus dijalankan dengan seadil-adilnya, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, diharapkan dapat memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan kehati-hatian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan