Pengacara Bantah Anak Klien Bully di Sekolah Kelapa Gading: Laporan Orang Tua Berlebihan

Pengacara Bantah Anak Klien Bully di Sekolah Kelapa Gading: Laporan Orang Tua Berlebihan

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Dugaan Perundungan di Sekolah Swasta

Kuasa hukum dari orang tua murid berinisial E memberikan pernyataan terkait isu dugaan perundungan yang sedang ramai dibicarakan di sebuah sekolah swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut pengacara keluarga E, Sahala Siahaan, pemberitaan dan narasi yang beredar belakangan ini dinilai terlalu dibesar-besarkan dan menimbulkan suasana tidak kondusif di lingkungan sekolah.

Sahala menyatakan bahwa kejadian yang dikeluhkan oleh para orangtua sebenarnya merupakan insiden antarsiswa yang telah ditangani oleh pihak sekolah. Dari hasil pemeriksaan guru, tidak ditemukan adanya luka berat maupun dampak fisik serius pada anak yang mengaku menjadi korban. Ia menjelaskan bahwa anak kliennya hanya menerima sanksi berupa teguran lisan.

"Sejauh ini, guru sudah melakukan verifikasi dan tidak ada luka berat. Anak kami hanya dikenai sanksi teguran lisan," ujar Sahala di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/12/2025).

Namun, pihak orangtua yang merasa anaknya menjadi korban disebut tetap tidak puas dan memilih membawa masalah ini hingga ke tingkat laporan polisi pada Maret 2025. Menurut Sahala, tindakan tersebut dinilai berlebihan dan justru berdampak buruk pada kondisi psikologis anak kliennya yang masih berusia di bawah 12 tahun.

"Bisa dibayangkan anak kecil diperiksa polisi. Dampaknya tentu tidak baik bagi psikologi anak," tambahnya.

Sahala juga menyampaikan bahwa laporan kedua kembali dibuat pada November 2025 oleh orangtua murid lainnya. Ia menegaskan bahwa rekomendasi pemeriksaan internal sekolah yang menetapkan sanksi berat tidak didasari bukti kuat terkait luka fisik, kerusakan permanen, atau trauma berat sebagaimana ketentuan dalam aturan sekolah.

"Tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya luka fisik berat atau kerusakan permanen. Anak kami tidak melakukan itu," tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyentil salah satu orangtua pelapor yang disebut merupakan seorang oknum jaksa berinisial. Ia menyayangkan sikap yang dinilai tidak bijak dalam menangani masalah anak.

"Karena tidak puas dengan teguran lisan, oknum jaksa ini membawa kasus anak sampai ke polisi. Padahal menurut kami tidak perlu sejauh itu," ujarnya.

Sahala mengaku pihaknya juga keberatan dengan maraknya karangan bunga bernada protes yang dikirim ke sekolah, serta narasi di media sosial maupun grup WhatsApp orangtua murid yang menyebut anak kliennya sebagai pelaku bullying. Ia menilai hal tersebut memperburuk suasana dan berdampak pada kondisi mental E.

"Anak kami juga mengalami ketidaknyamanan, ada sindiran-sindiran dan tekanan sosial. Dia juga merasa dirundung oleh situasi dan narasi yang berkembang," ungkapnya.

Meski demikian, Sahala memastikan kliennya tetap bersekolah seperti biasa, meski merasakan perubahan suasana yang dinilai semakin tidak kondusif. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, sekaligus meminta pihak sekolah Penabur Intercultural School bersikap netral dan tidak terprovokasi oleh tekanan orangtua tertentu.

"Kami imbau semua pihak untuk menahan diri. Ini persoalan anak, seharusnya tidak melebar hingga gaduh seperti sekarang," pungkasnya.

Kasus dugaan perundungan ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua tiga siswa, yakni G (11), J (10), dan C (10), yang mengaku mengalami bullying fisik dan psikis oleh E sejak beberapa tahun terakhir. Para orangtua korban juga menunjukkan protes dengan mengirim karangan bunga berisi keluhan ke depan sekolah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan