Pengacara Bantah Kaitan Rp 809 M dengan Kebijakan Nadiem


Penasihat hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, memberikan penjelasan terkait tuduhan yang diajukan oleh jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui pengadaan tersebut. Dodi menegaskan bahwa pihaknya memahami isi dakwaan dari jaksa. Namun, ia menyatakan pentingnya menyampaikan data faktual mengenai aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dimaksud.

Menurut Dodi, uang tersebut merupakan hasil dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 sebagai bagian dari persiapan perusahaan untuk melantai di bursa saham atau IPO.

“Jadi, dari transaksi korporasi itu terdapat aliran dana sebesar Rp809,596 miliar. Benar, angka yang dikutip oleh jaksa benar. Jaksa menduga bahwa angka itu adalah angka yang diterima oleh Pak Nadiem,” ujar Dodi kepada wartawan di Kantor MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan bahwa transfer dana tersebut berasal dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dan merupakan transaksi korporasi. Dodi menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan Nadiem meskipun kliennya pernah berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Selain itu, Dodi menyatakan bahwa aksi korporasi tersebut juga tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.

“Tidak ada hubungan dengan Pak Nadiem. Tidak ada hubungan dengan kebijakan Pak Nadiem sebagai menteri, tidak ada hubungan dengan proses pengadaan di Kementerian Pendidikan,” ucap Dodi.

Ia menambahkan bahwa karena ini merupakan transaksi korporasi, data-data aliran dana dan transfernya jelas merupakan hubungan korporasi dan hubungan hukum antara PT AKAB dengan PT Gojek Indonesia. Jadi, tidak bisa diartikan lain atau diinterpretasikan secara berbeda.


Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang diterima kliennya melalui aksi korporasi tersebut.

“Iya, sama sekali bisa diperiksa di rekening Pak Nadiem. Bisa diperiksa di laporan LHKPN-nya. Bisa diperiksa di SPT-nya Pak Nadiem. Bisa diperiksa di seluruh perbankan karena uang Rp809 miliar ini merupakan transfer,” tutur Dodi.

“Jadi bisa dilihat di seluruh transaksi perbankan Pak Nadiem melalui PPATK. Tidak akan pernah ditemukan, berdasarkan fakta, adanya aliran dana sebesar Rp809,596 miliar ini,” tegasnya.

Aliran uang sebesar Rp809 miliar itu sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan Direktur SD pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih. Sidang dakwaan Sri digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan—yang masih buron—melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Namun, pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan.

Yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tanpa berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei serta data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut juga dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.

“Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T karena membutuhkan jaringan internet, sementara akses internet di daerah tersebut masih terbatas. Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun.

Rinciannya, biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan