Bupati Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sepanjang tahun 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Selain Ardito, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Pernyataan mengenai penangkapan ini disampaikan melalui kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Betul, kami baru saja ditunjuk keluarga untuk menjadi penasihat hukum Ardito Wijaya, dan Pak Bupati akan menjalani proses hukum," ujar Handoko.
Meski begitu, Handoko mengaku belum bisa memaparkan strategi hukum yang akan ditempuh pihaknya. Menurutnya, langkah tersebut masih harus dibahas lebih lanjut. "Kalau dari versi kami menunggu. Nanti setelah rapat akan segera kami sampaikan. Secepatnya kami akan mempersiapkan materi untuk membela klien kami," ucapnya. Ia menambahkan bahwa langkah hukum berikutnya akan diputuskan setelah kembali bertemu dengan Ardito.
Handoko juga memastikan bahwa kondisi kesehatan Ardito dalam keadaan baik. "Tadi (kemarin) saya ketemu dengan Pak Ardito. Dia bilang kalau kondisinya dalam keadaan sehat," ujar Handoko.

Fee 20 Persen dalam Pengadaan Proyek
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Menurut Mungki, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ, beber Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Menurut Mungki, atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah, tutur dia. Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah. Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, tutur dia.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana Operasional dan Pelunasan Utang
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar, kata Mungki. Mungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar