
nurulamin.pro Pengacara Denada, Muhammad Ikbal, memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rosano terhadap kliennya.
Gugatan tersebut diketahui dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai gugatan sekitar Rp 7 miliar terkait perbuatan melawan hukum dimana Denada dianggap melakukan penelantaran anak.
Pihak Denada menilai, langkah hukum yang diambil Ressa Rizky Rosano dianggap salah jalur karena diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Menurut pihak Denada, apabila yang dipersoalkan kasus penelantaran anak, maka ranah hukum seharusnya adalah ranah hukum pidana.
“Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran anak, ranahnya hukum pidana ya,” kata Muhammad Ikbal.
Jika yang dipersoalkan adalah masalah nafkah anak, menurut pengacara Denada, gugatan perdata seharusnya dimasukkan ke pengadilan agama mengingat mereka beragama Islam, bukan di pengadilan negeri.
Pegacara Denada menilai, pemilihan jalur hukum yang tidak sesuai justru dapat melemahkan gugatan itu sendiri. “Kalau masalah nafkah anak, karena muslim, harusnya di Pengadilan Agama,” katanya.
Tak hanya menyoal jalur hukum, pengacara Denada juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dinilai janggal. Ia pun mempertayaan kenapa gugatan baru dilayangkan ke pengadilan saat ini.
“Kenapa kok baru sekarang?” kata Ikbal pengacara Denada.
Masalah keabsahan status anak juga turut disoroti oleh pihak Denada. Ikbal menyebut bahwa dalam gugatan tersebut tidak dijelaskan secara jelas mengenai legalitas dan dasar hukum soal status anak yang menjadi objek perkara.
“Terus keabsahan masalah anak ini bagaimana, kan nggak disebutkan juga,” pungkasnya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, pihak Denada berharap publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Muhammad Ikbal menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar