Penangkapan Direktur Utama Terra Drone Disebut Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum dari Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, yaitu Stella M Masengi, menyatakan bahwa proses penangkapan kliennya dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. Penangkapan tersebut dilakukan terkait kebakaran Ruko Terra Drone yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025). MW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Stella mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga tidak memenuhi syarat. Ia menilai bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah dan alasan penangkapan juga tidak jelas. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan oleh aparat.
"Penangkapan yang diduga tidak memenuhi syarat, dilakukan tanpa surat perintah yang sah. Selain itu alasan penangkapan juga tidak cukup jelas," ujar Stella dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara sepihak, tanpa memberikan ruang yang layak kepada Michael maupun penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Stella menegaskan bahwa ia mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka tersebut.
"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," katanya.
Stella meminta Polres Metro Jakarta Pusat untuk secara terbuka dan jelas mempertanggungjawabkan dasar hukum serta bukti permulaan yang digunakan dalam penangkapan kliennya. Ia juga menuntut agar semua hak-hak konstitusional dan prosedural klien mereka dipenuhi, termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga.
"Kami juga menuntut agar semua hak-hak konstitusional dan prosedural klien kami dipenuhi termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga," ujarnya.
Selain itu, Stella meminta agar lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga pengawas penegak hukum lainnya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Bukti yang Digunakan Polisi untuk Menetapkan Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Ruko yang menewaskan 22 orang. Penangkapan dilakukan semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang dianggap cukup dan keyakinan penyidik.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Roby menjelaskan bahwa dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik, Direktur Utama Terra Drone berinisial MW telah memenuhi syarat sebagai tersangka. Bukti yang diperoleh polisi meliputi keterangan saksi, dokumen, dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap MW akan terus berjalan, sementara pihak kuasa hukum tetap mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh aparat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar