Pengacara: Perceraian Atalia-Ridwan Kamil Selesai 7 Januari

Proses Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir

Proses gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Dijadwalkan, putusan akan dibacakan pada hari Rabu (7/1) melalui sistem persidangan elektronik (e-court).

Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya, mengungkapkan bahwa sidang putusan tidak akan dilakukan secara langsung di pengadilan. Sebaliknya, majelis hakim akan menggunakan sistem e-court untuk membacakan putusan tersebut.

”Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” kata Debi dalam pernyataannya.

Debi menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang pada keputusan untuk berpisah dengan Ridwan Kamil. Tidak ada perubahan sikap dari pihak Atalia menjelang putusan.

”Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujar Debi Agusfriansa.

Persidangan Dipercepat Setelah Mediasi Selesai

Debi menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. Biasanya, estimasi waktu satu bulan diperlukan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat untuk segera melanjutkan proses.

”Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” tambah Debi Agusfriansa.

Tidak Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Gugatan

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Ia menyampaikan bahwa nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah muncul dalam isi gugatan.

”Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” ungkap Debi Agusfriansa.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Proses Hukum

Proses hukum ini menjadi perhatian besar bagi publik, terutama karena keterlibatan tokoh politik dan mantan pejabat daerah. Meskipun begitu, Debi menekankan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan hukum dan tanpa intervensi pihak luar.

Pemanggilan putusan melalui e-court menunjukkan upaya pengadilan untuk mempercepat proses hukum tanpa mengurangi hak-hak para pihak. Hal ini juga mencerminkan modernisasi sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang bersifat sensitif dan memerlukan kehati-hatian.

Kesimpulan

Dengan putusan yang akan dibacakan pada Rabu (7/1), proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan segera berakhir. Meski banyak spekulasi yang beredar, Debi Agusfriansa menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai rencana. Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk tidak mengganggu proses hukum dengan isu-isu yang tidak relevan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan