
JAKARTA Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar target penerimaan negara pada tahun 2025 memasuki fase yang semakin agresif. Dengan realisasi penerimaan yang masih jauh dari target tahunan, DJP meningkatkan langkah penegakan hukum, termasuk memperbanyak tindakan penyanderaan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.
Hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.459 triliun, atau setara dengan 70,2% dari outlook sebesar Rp 2.076,9 triliun. Hal ini mendorong DJP untuk melakukan berbagai tindakan lebih ketat guna memastikan kepatuhan wajib pajak dan memenuhi target penerimaan negara.
Beberapa waktu lalu, DJP merilis daftar wajib pajak yang dikenakan tindakan penyanderaan. Kantor-kantor wilayah DJP di beberapa daerah terus melakukan upaya untuk mengamankan penerimaan negara, termasuk pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan terhadap penunggak pajak prioritas.
Pada akhir November lalu, Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang. SHB merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang menunggak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa penyanderaan yang dilakukan merupakan langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Tindakan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, dan memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara maupun wajib pajak," kata Nurbaeti dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/12/2025).
Selain itu, baru-baru ini, Kanwil DJP Jawa Barat II juga melakukan tindakan penyanderaan terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021. Penyanderaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Selain upaya penyanderaan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga telah menggelar perkara untuk membahas usulan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah penanggung pajak yang memiliki tunggakan signifikan. Usulan pencegahan diajukan terhadap penanggung pajak dengan utang minimal Rp 100 juta yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Hingga 25 November 2025, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah mengajukan 10 usulan pencegahan dengan total utang pajak Rp 15,64 miliar. Dari jumlah tersebut, empat usulan telah disetujui dan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pencegahan dengan nilai tunggakan Rp 6 miliar. Sementara enam usulan lainnya dengan total utang Rp 9,65 miliar masih menunggu keputusan pimpinan.
Langkah-langkah yang diambil oleh DJP menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan memenuhi target penerimaan negara. Dengan tindakan yang semakin agresif, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakannya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar