
Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Rumah Sakit
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kembali menggelar rekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Dias Saktiawan. Proses rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup di beberapa lokasi, termasuk area ruang bersalin RS Islam Sultan Agung (RSI) Semarang, pada Rabu 10 Desember 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memanggil pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memvisualisasikan rangkaian kejadian yang diduga berlangsung di dalam ruang pelayanan kesehatan tersebut.
Menurut Dwi, ada 13 adegan yang diperagakan oleh para pihak untuk menggambarkan kronologi secara lengkap. "Masing-masing pihak menyampaikan kejadiannya, ada 13 adegan dan proses masih berlangsung," ujarnya.
Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan arah penyelidikan, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihak rumah sakit juga membenarkan adanya kegiatan tersebut. Direktur Pelayanan RSI Sultan Agung Semarang, Ismoko, mengatakan bahwa pihaknya turut mendampingi proses rekonstruksi di area yang menjadi lokasi kejadian.
Ismoko berharap penanganan kasus bisa cepat menemukan titik jelas agar tidak mengganggu stabilitas pelayanan. "Harapannya selesai masalahnya, tidak mengambang," ujarnya.
Setelah seluruh adegan dipastikan sesuai keterangan para pihak, penyidik berencana melanjutkan ke tahap gelar perkara. Dari gelar perkara itu lah akan ditentukan apakah dugaan kekerasan yang melibatkan dosen Fakultas Hukum Unissula tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, pada September 2025, viral video dugaan aksi kekerasan seorang dosen Unissula terhadap dokter di RSI Sultan Agung. Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga Muhammad Dias tampak memarahi dokter Astra dan bahkan mengancam akan membakar rumah sakit karena metode intrathecal labour analgesia (ILA) tidak dilakukan saat proses persalinan istrinya.
Kejadian ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Jateng oleh Dokter Astra. Sementara pihak Unissula menyatakan telah membebaskan Dias dari tugas akademik selama enam bulan.
Proses Penyelidikan
Proses penyelidikan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Selain pelapor dan terlapor, penyidik juga mengundang saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Proses ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap tentang kejadian yang terjadi.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para pihak. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut.
Tindak Lanjut
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melanjutkan ke tahap gelar perkara. Tahap ini sangat penting dalam menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke penyidikan. Jika ditemukan unsur pidana, maka langkah hukum lebih lanjut akan diambil.
Pihak rumah sakit berharap kasus ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu operasional rumah sakit. Mereka berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar