
Penjelasan Perkara Kasasi Alexander Halim
Alexander Halim, yang juga dikenal dengan nama Akuang atau Lim Sia Cheng, telah mengajukan upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550. Kasasi ini terdaftar dengan nomor perkara 14748/PAN.03.PN.W2.U1/Hk.2.1/XII/2025.
Pengiriman berkas kasasi dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan nomor surat pengiriman 14748/PAN.03.PN.W2.U1/Hk.2.1/XII/2025. Informasi ini dapat dilihat melalui sistem SIPP Pengadilan Negeri Medan, seperti yang dikutip dari sumber internal.
Akuang adalah pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur. Dalam kasus jual beli lahan hutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Akuang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan primer yang menuduhnya merambah kawasan hutan di Langkat.
Awal Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang meminta bantuan Imran kepada Kepala Desa Tapak Kuda saat itu untuk menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan suaka margasatwa. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memecah dan mengajukan akta jual beli ke notaris, dengan tujuan mengubah status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, kawasan itu termasuk hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin negara.
Akuang dinilai menikmati hasil dari penguasaan lahan secara ilegal tersebut. Ia dan Imran dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PN Medan kemudian memvonis Akuang dan Imran dengan hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Barang Bukti yang Disita
Majelis hakim juga memerintahkan agar Alexander Halim tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya. Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus ini.
Barang-barang tersebut meliputi dokumen seperti Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda, serta buku tanah hak milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal. Sertifikat hak milik (SHM) tahun 1998 dan 2001 atas tanah-tanah tersebut juga disita.
Keputusan PN Medan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. "Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856 miliar. Jika tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," ujar putusan PT Medan.
Vonis Terhadap Imran
Selain itu, terhadap terdakwa lainnya, Imran yang merupakan mantan kepala desa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," dalam putusan PT Medan. Pengadilan juga memerintahkan terdakwa ditahan.
Akuang dan Imran dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Status Tahanan Selama Persidangan
Untuk diketahui, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan oleh JPU selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar