Pengamat ITB: Tata Ruang Bandung Selatan Kuat di Kertas, Lemah di Lapangan

Penanganan Banjir di Bandung Selatan: Masalah Klasik yang Tidak Pernah Selesai

Banjir yang terjadi di kawasan Bandung Selatan dalam beberapa hari terakhir kembali menjadi sorotan. Masalah ini menunjukkan bahwa tata kelola wilayah masih menghadapi tantangan besar, meskipun dokumen perencanaan ruang dinilai sudah cukup lengkap.

Kendala utama terletak pada lemahnya implementasi dan tarik-menarik kewenangan antar level pemerintahan. Wilayah seperti Bojongsoang, Baleendah, dan Dayeuhkolot sering kali mengalami banjir setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah banjir tidak dilakukan secara menyeluruh.

Frans Ari Prasetyo, pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa penanganan harus dimulai dari skala perencanaan Kabupaten Bandung secara menyeluruh. Menurutnya, RTRW Kabupaten Bandung sudah diperbarui dan didukung oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kawasan pengembangan seperti Cicalengka, Nagreg, dan Rancaekek.

Namun, keberadaan dokumen perencanaan yang lengkap tidak menjamin efektivitas penanganan banjir. Salah satu persoalan krusial adalah perlunya menyelaraskan RTRW Kabupaten Bandung dengan RTRW Provinsi Jawa Barat yang juga mengalami perubahan periode, dari 2009–2029 menjadi 2022–2042.

"Bandung Selatan ini proyek lintas kewenangan. Tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan kabupaten, karena menyangkut kepentingan dan kewenangan provinsi," tambah Frans.

Tumpang Tindih Regulasi

Kompleksitas persoalan semakin meningkat karena kawasan Bandung Selatan terletak di sekitar hamparan Sungai Citarum, sungai strategis nasional yang melintasi sedikitnya lima kabupaten/kota. Penanganan wilayah sungai tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang kewenangannya berada pada tingkat nasional dan provinsi.

Di sisi lain, wacana relokasi warga serta penghentian izin pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir juga bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Regulasinya sangat banyak dan saling terkait, bahkan sering kali saling menegangkan," ungkap Frans.

Menurutnya, tumpang tindih regulasi tersebut sering memunculkan persoalan kewenangan. Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sering kali berada dalam posisi tarik-menarik, terutama terkait tanggung jawab dan beban anggaran.

"Di satu sisi kita punya semangat otonomi daerah dan desentralisasi. Tetapi di sisi lain, regulasi-regulasi kunci justru berada di tingkat nasional. Akhirnya muncul friksi, terutama dalam hal pendanaan," jelasnya.

Kondisi yang Sulit Diwujudkan

Kondisi ini membuat banyak program penanganan kawasan Bandung Selatan terdengar ambisius di atas kertas, tetapi sulit diwujudkan di lapangan. Ia mencontohkan Program Cekungan Bandung yang sering diusulkan sebagai solusi besar, namun implementasinya dinilai tidak sekuat narasi kebijakannya.

"Saya sering menyebutnya seperti ‘macan kertas’. Secara teks dan regulasi terlihat kuat, tetapi lemah dalam implementasi," ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada rencana tata ruang. Secara hukum, dokumen perencanaan memiliki legitimasi kuat. Namun dalam praktiknya sering kalah oleh kepentingan sektoral, baik dari pusat maupun daerah, serta keterbatasan anggaran.

"Padahal seharusnya semua itu saling menguatkan, bukan justru saling menegasikan," tambah Frans.

Di Balik Banjir yang Tak Pernah Selesai

Kebuntuan dalam kompromi dan negosiasi antarpemangku kepentingan membuat persoalan banjir di Bandung Selatan seolah tidak pernah selesai. Setiap musim hujan, banjir kembali terjadi tanpa ada progres signifikan yang dirasakan masyarakat.

Frans juga menyoroti proyek Citarum Harum yang telah berjalan sejak 2018 hingga 2024 dengan anggaran mencapai triliunan rupiah. Meskipun program tersebut membawa sejumlah perubahan, dampaknya di kawasan Bandung Selatan dinilai belum menyentuh akar persoalan.

"Faktanya, banjir masih tetap terjadi. Kalaupun ada penurunan, itu lebih pada penyempitan luasan genangan, bukan penyelesaian masalah secara fundamental," ujarnya.

Frans menyimpulkan bahwa berbagai intervensi kebijakan, regulasi, dan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan selama ini belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Bandung Selatan. Tanpa keberanian untuk menyelaraskan kewenangan, memperjelas tanggung jawab, serta memperkuat implementasi kebijakan, persoalan banjir dikhawatirkan akan terus menjadi masalah tahunan di kawasan tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan