Penganiaya Remaja di Leihitu Ditangkap Polisi

Penganiaya Remaja di Leihitu Ditangkap Polisi

Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian di Kecamatan Leihitu

Pada hari Senin (1/1/2026) dini hari, terjadi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Kejadian ini berawal dari sebuah pesta yang berlangsung di Negeri Seith. Korban yang berinisial “IMN” alias Ifan (17 tahun) tewas setelah mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan oleh dua pelaku.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Umar Rumagiar alias Umar (22 tahun) dan Reihan Masud Rumagiar (20 tahun). Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, awalnya korban menegur Umar dengan kata-kata kasar, sehingga membuat tersangka merasa tidak senang. Umar kemudian pergi ke rumah pamannya untuk mengambil pisau dapur, lalu kembali ke lokasi pesta.

Di tempat kejadian, terjadi keributan. Saat itu, korban mendekati Umar dan memukulinya menggunakan batu. Akibatnya, Umar terluka di kepala. Tanpa menahan diri, Umar langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian pelipis/alismata kiri, belakang kepala, dan leher kiri. Korban jatuh tersungkur dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Reihan Masud Rumagiar sempat mencoba melerai keributan. Namun, ia juga dipukuli oleh korban. Setelah dilerai, Reihan membalas dengan memukul telinga kanan korban yang sedang berada di belakang Sound System Pesta. Setelah itu, Reihan dibawa pulang, namun kembali ke lokasi pesta untuk mencari Umar.

Di lokasi pesta, Reihan bertemu kembali dengan korban. Saat itu, korban berteriak memanggil teman-temannya, sehingga membuat Reihan panik. Ia langsung menendang perut korban dan melarikan diri ke rumah kakeknya.

Akibat peristiwa ini, kedua tersangka ditangkap oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Janet Luhukay, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan beberapa langkah penting, seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap para tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka serius hingga dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Penyidik dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Berikut adalah beberapa tahapan yang dilakukan:

  • Pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian
  • Pemeriksaan terhadap para tersangka Umar dan Reihan
  • Penyitaan barang bukti seperti pisau dapur yang digunakan dalam penganiayaan
  • Pelaksanaan visum et repertum terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menuntut para tersangka secara hukum.


Sejumlah petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di ruang tahanan.


Barang bukti pisau dapur yang digunakan dalam penganiayaan disimpan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Penanganan Terhadap Keluarga Korban

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan perhatian terhadap keluarga korban. Mereka diberikan bantuan psikologis dan dukungan untuk menghadapi situasi yang sangat mengejutkan dan menyedihkan ini.

Keluarga korban juga diminta untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka diharapkan bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas kematian saudara mereka.

Dengan penangkapan kedua tersangka, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan