
Penyiksaan yang Dilakukan terhadap Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Badan Reserse Kriminal Polri telah mengungkap berbagai bentuk penyiksaan yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Salah satu bentuk penyiksaan yang ditemukan adalah para korban dipaksa untuk berlari mengelilingi lapangan futsal sebanyak 300 kali karena tidak mampu mencapai target sebagai operator scam online.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa cerita tersebut berasal dari sembilan WNI yang dipulangkan pada Jumat, 26 Desember 2025. "Mulai dari push up, kemudian sit up, dan akhirnya lari sebanyak 300 kali mengelilingi lapangan futsal," ujar Irhamni saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 26 Desember 2025.
Sembilan korban TPPO tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu dari mereka sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan enam bulan. Semua korban kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat.
Para korban awalnya berangkat ke Kamboja dengan iming-iming pekerjaan sebagai operator komputer. Seorang korban mengaku diiming-imingi gaji sebesar Rp 9 juta per bulan. Namun setibanya di sana, mereka justru dijadikan sebagai admin scam online dan judi. Kekerasan, menurut Irhamni, terjadi di perusahaan scam online.
Tim dari Bareskrim kemudian melakukan perjalanan ke Kamboja pada 15 Desember 2025 untuk melakukan penyelamatan sekaligus penyelidikan dugaan TPPO. Para korban saling bertemu saat melaporkan diri di KBRI Phnom Penh, Kamboja, pada akhir November 2025. Mereka memutuskan untuk tinggal bersama karena merasa takut dan tidak ingin kembali ke tempat kerja mereka.
Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. "Kami akan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerjaan ini," kata Irhamni.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa para perekrut juga merupakan warga negara Indonesia. Sementara itu, bisnis yang berjalan di Kamboja dimotori oleh warga negara Cina. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan lintas batas dalam kasus TPPO ini.
Bentuk-Bentuk Penyiksaan yang Ditemukan
- Para korban dipaksa melakukan latihan fisik seperti push up dan sit up.
- Mereka juga dipaksa berlari sebanyak 300 kali mengelilingi lapangan futsal.
- Penyiksaan terjadi di lingkungan kerja scam online dan judi.
- Korban merasa takut dan tidak ingin kembali ke tempat kerja mereka.
Langkah yang Dilakukan oleh Polisi
- Tim Bareskrim melakukan penyelamatan dan penyelidikan dugaan TPPO.
- Korban pulang ke Indonesia dalam kondisi sehat.
- Polisi akan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku.
- Kasus ini menunjukkan keterlibatan lintas batas antara WNI dan warga negara Cina.
Kesimpulan
Kasus penyiksaan terhadap korban TPPO di Kamboja menunjukkan betapa seriusnya tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu. Dengan adanya penyelidikan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pekerjaan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar